Minggu, 26 April 2026

Amalan Islam

Niat Paasa Qadha Ramadhan Hari Senin dan Kamis Menurut Ustadz Abdul Somad 

Puasa qadha Ramadhan merupakan puasa wajib yang bisa dilakukan kapan saja selama di luar Ramadhan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS
Niat Puasa Qadha Ramadhan Hari Senin dan Kamis Menurut Ustadz Abdul Somad  

Dikutip dari buku Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya, berikut penjelasan menurut hadis Nabi Saw.

Seseorang yang tidak dapat melakukan puasa ketika Ramadhan, maka ia diwajibkan mengqadha puasanya. Kewajiban puasa tidak hilang meskipun masa wajibnya (hari-hari pada bulan Ramadhan) telah usai. 

Kewajiban qadha ini juga tertuang dalam firman Allah: 

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (kemudian tidak puasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184) 

Dan juga terdapat perintah qadha puasa dalam hadist nabi: 

كُنَّا نَحِيضُ عَلىَ عَهْدِ رَسُولِ الله r فَنُؤْمَرُ بِقَضاَءِ الصَّومِ 

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haidh. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa. (HR.Muslim) 

Qadha puasa berlaku bagi siapa saja yang memiliki kewajiban puasa namun tidak melakukanya. 

Baik dikarenakan adanya udzur syar’i maupun sengaja dilakukan tanpa adanya udzur. 

Jika seseorang melakukan hal yang membatalkan puasa karena lupa, maka ia tidak berdosa dan juga tidak batal puasanya. 

Misalnya seseorang yang lupa minum di siang hari bulan Ramadhan sedangkan ia sedang berpuasa. 

Jika seseorang tidak berpuasa karena ada udzur syar,i maka hal itu diperbolehkan. Namun tetap wajib menggantinya. Dengan kata lain tidak berdosa namun wajib mengganti. 

Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa, namun ia keliru menyangkanya sudah waktunya berbuka, maka ia tidak berdosa namun tetap wajib mengganti puasa yang telah ia rusak dengan sengaja tersebut. 

Qadha puasa juga wajib bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja dan tanpa udzur syar’i yang membolehkan. 

Di sini maka selain ia wajib qadha puasanya, ia juga telah berdosa karena meninggalkan puasa dengan tanpa udzur. Bahkan sebagian ulama mewajibkan kaffarah selain harus qadha puasanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved