Berita Trenggalek

Terbukti Korupsi, Mantan Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya memvonis dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
Istimewa
Sidang dugaan kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, di PN Tipikor Surabaya. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim).

Jaelani dan Qomarudin masing-masing divonis 1 tahun penjara, juga harus membayar pidana denda Rp 50 juta.

Jika tidak dibayarkan, mantan Kepala Desa Melis, serta perangkat Desa Melis tersebut harus menjalani pidana 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukum menerima putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Salah satu pertimbangan JPU pikir-pikir, karena putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Yaitu pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"JPU diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Jumat (6/9/2024).

Rio menambahkan, selama proses hukum, keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 156.212.424.

Uang tersebut dititipkan kepada penuntut umum di rekening RPL (Rekening Pemerintah Lainnya). 

Mengacu pada putusan pengadilan, uang tersebut kemudian disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

"Masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.106.212, sehingga jumlah totalnya sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua terdakwa," lanjut Rio.

Diberitakan sebelumnya, Jaelani bersama perangkat desa sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Qomaruddin bekerja sama untuk melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis tahun anggaran 2015-2018.

Kedua terdakwa punya peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut.

Qomaruddin memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah Jaelani, sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta.

Diketahui total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta, yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018.

Sedangkan pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tersebut, tergantung ADD yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved