Berita Viral

Rekam Jejak Muhammadun Kadisdikbud Kalsel yang Usir Guru Amalia Wahyuni, Tak Terima Ditegur Merokok

Inilah rekam jejak Muhammadun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kadisdikbud Kalsel) yang mengusir guru Amalia.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase BanjarmasinPost/Instagram
Muhammadun, Kadisdikbud Kalimantan Selatan (Kalsel) 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Muhammadun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kadisdikbud Kalsel) yang diduga mengusir guru Amalia Wahyuni.

Ia tak terima ditegur karena merokok saat hadir dalam rapat koordinasi dengan para guru yang tergabung dalam tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan SMK tahap II di sebuah hotel, Senin (2/9/2024).

Melalui unggahan Instagram, Amalia menyebut, Muhammadun juga hanya memakai sandal saat memasuki ruangan rapat.

Amalia mengaku melihat Muhammadun masuk ke ruangan sambil merokok dan memakai sandal jepit.

"Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan merokok di hadapan pegawai, di hadapan ASN, di ruangan ber-AC di hotel berbintang," katanya.

Namun bukannya mematikan rokok, Muhammadun justru menyuruh Amalia keluar.

Setelah video ini viral pro kontra pun terjadi. 

Baca juga: Nasib Guru Amalia Usai Diusir Kadisdikbud Karena Protes Merokok, Dipojokkan MKKS, Kini Siap Dipecat

Diduga Tak Netral

Di tengah kasus viral ini, ternyata sosok Muhammadun bukan kali pertama jadi sorotan.

Pria yang dilantik menjadi Kadisdikbud pada 14 April 2022 ini pernah tersandung masalah terkait dugaan tidak netral karena melakukan kampanye di sekolah pada November 2023 lalu.

Muhammadun mengajak para siswa untuk mencoblos Partai Golkar di Pemilu 2024.

Dirinya mengaku ajakan menyoblos yang kemudian viral di medsos itu hanya spontanitas.

"Intinya, saya spontanitas," katanya, dikutip dari Banjarmasinpost.

Kendati begitu, video dugaan kampanye Muhammadun berbuntut panjang.

Ia dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel guna dimintai keterangan pada Senin (13/11/2023).

Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, menegaskan ada potensi pelanggaran netralitas di kasus Muhammadun.

"Dari hasil kajian, unsur pidana pemilu tidak terpenuhi. Tapi ada potensi pelanggaran pemilu lainnya, yakni netralitas ASN," tegasnya.

Bawaslu Kalsel kemudian memberikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pada akhirnya, KASN mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor.

Surat yang diterbitkan pada 20 Desember 2023 itu menyatakan, Muhammadun layak dijatuhi hukuman disiplin berat.

Pernah didemo

Muhammadun juga pernah didemo agar dicopot dari jabatannya pada 25 Juli 2022 lalu.

Karena kontroversinya, ia dianggap tidak layak menjabat sebagai Kadisdikbud yang seharusnya bisa dipercaya dan jadi suri tauladan bagi sekolah.

Dia sebelumnya ramai diperbincangkan karena tersebarnya pesan pendek yang mendoakan kepala SMA bisa beristri dua.

Selain itu, ia meminta persetujuan dari seluruh Kepala SMA, SMK dan SLB terkait dirinya yang menjabat Kadis setelah dilantik gubernur.

Ia juga dituding memilih kepala sekolah yang tak terdaftar dalam dapodik, sehingga tak bisa menandatangani ijazah pada saat lulusan tahun ajaran 2021/2022.

Kronologi Amalia Diusir Muhammadun

Diketahui, Amalia menceritakan, semula ia menghadiri Rapat Kordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan SMK Tahap II.

Rapat tersebut digelar di satu hotel di Kota Banjarmasin.

Saat rapat berlangsung, Kepala Disdik Kalsel, Muhammadun, ujar Amalia datang dengan kondisi menggunakan sendal, baju yang tidak rapi dan merokok.

Amalia yang mengaku tidak tahan dengan asap rokok, mencoba memberitahukan hal itu kepada Muhammadun.

"Saya sudah sangat sopan sekali bilang kalau tidak tahan asap rokok, karena ruangan rapat tertutup dan full AC," katanya, Selasa (3/9/2024).

Bukannya mendapatkan respon yang baik, Amalia mengaku saat itu langsung disuruh keluar ruangan oleh Muhammadun.

Guru yang masih berstatus honorer itu pun langsung bergegas menuju pintu keluar, meninggalkan ruang rapat.

Setelah postingannya viral, Amalia kemudian dipanggil oleh kepala sekolahnya. Saat itu Amalia diminta menghapus postingannya tersebut, dengan alasan untuk kebaikan bersama. 

"Kalau saya hapus artinya saya tidak punya pendirian, jadi saya tidak mau. Saya juga siap menerima konsekuensinya apabila saya harus dipecat," ujarnya.

Tidak sekedar menceritakan pengalaman pahitnya, Amalia juga berharap kepada Gubernur Kalsel, untuk bisa lebih selektif dalam memilih kepala SKPD.

"Kepada Gubernur Kalsel saat ini maupun selanjutnya, tolong pilih kepala dinas yang berbobot, jangan sampai seperti ini urak-urakan sehingga menjadi contoh yang tidak baik," ungkapnya.

2. Disudutkan MKKS, Siap Dipecat

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Kalimantan Selatan, HM Ali Muksi mengungkap hal berbeda.

Ali membenarkan Muhammadun merokok di dalam ruangan, namun Ia juga memastikan, Amalia bukanlah peserta resmi rapat.

"Yang sebenarnya posisi Bapak Kepala Dinas juga kurang memperlihatkan (tidak menampakkan) rokoknya," katanya, dikutip dari Instagram pribadinya @cak_aly.

"Yang bersangkutan bukan sebagai ketua dan bukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan SMK. Sudah diklarifikasi pihak sekolah," tandasnya.

Tak terima dengan pernyataa Ali, Bu Guru Amali pun mengunggah video klarifikasi terbaru.

Amalia menjelaskan kronologi ia bisa mengikuti acara pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan SMK.

“Untuk Masalah undangan, saya dan ibu guru BK diberikan disposisi dari Kepala Sekolah untuk menghadiri kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Saya tidak meminta, tapi itu tugas jadi saya datang ke acara tersebut saat saya hadir di situ bapak tidak ada di situ, pada saya keluar bapak tidak ada di situ,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam video ia juga menerangkan tentang tegurannya terkait rokok kepada Kadisdikbud.

“Saat menegur saya tidak mengunakan kata “kami” tapi “saya”, dan ketika saya meminta, saat beliau mau menyalakan rokok, itupun saya angkat tangan. Dan mengatakan dengan sopan di awali angkat tangan berlahan dan minta maaf, selanjutnya di situ diterangkan juga bahwa permintaan saya untuk tidak merokok di dalam ruangan, ditimpali beramai ramai oleh peserta lain,”itu Pian aja lain kami,” berarti ucapan itu menunjukan mereka melegalkan bapak kadis merokok dalam ruangan, dan saya tidak pernah mendengar ada peserta berucap seperti itu,” imbuhnya.

Selain itu, Amalia juga menampik pernyataan Ali yang menyatakan Kadisdikbud mengatakan dengan sopan untuk meninggalkan ruangan.

“Demi Allah bapak Kadisdikbud tidak sopan, dan benar saat saya angkat tangan jawaban “apa” dari beliau menunjukkan ketidaksopanan, saat saya keluar ruangan, saya tidak ada mengatakan “bapak tidak punya adab,” kata kata itu saya keluarkan saat membuat video bukan di tempat kejadian,” tegasnya.

Di video tersebut, Amalia juga meminta agar kepala sekolahnya menentukan pilihan akan membela siapa.

Jika membela Kadisdikbud, maka Amalia mengaku siap dipecat.

“Dan jika seandainya bapak Kepala Sekolah saya membela Kadisdik, berikan saya mengambil keputusan, jika bapak membela Kadisdik silahkan bapak pecat saya,” tutupnya.

3. Diapresiasi Ombudsman

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, memberikan dukungan terhadap keberanian guru tersebut. 

“Saya ingin menghargai apa yang sudah dilakukan oleh Ibu Guru tersebut. Beliau berani untuk saling mengingatkan dalam kebaikan, demi kepentingan dan kenyamanan bersama," ungkap Hadi Rahman saat dihubungi BPost, Rabu (2/9/2024). 

Hadi menekankan pentingnya seorang pemimpin untuk menjadi panutan atau role model dalam sikap, perkataan, dan perbuatan. 

“Kepemimpinan adalah keteladanan. Termasuk bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pejabat pemerintahan. Sebagai ASN, ada kewajiban untuk menjalankan fungsi sebagai pelayan publik dengan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, dan kolaboratif," tambahnya.

Lebih lanjut, Hadi Rahman menyarankan agar evaluasi dilakukan terhadap dua hal. Pertama, kepatutan dan komitmen pejabat terkait dalam menegakkan nilai-nilai dasar dan norma-norma yang berlaku.

“Kedua, tata tertib dan panduan dalam penyelenggaraan rapat internal pemerintahan agar tercipta kenyamanan bersama,” paparnya. 

Hadi juga memastikan bahwa Ombudsman siap membantu jika ada korban lain yang mengalami hal serupa namun takut melapor. 

"Sepanjang konteksnya adalah penyelenggaraan pelayanan publik dan sesuai dengan kewenangan Ombudsman, kami siap membantu," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Selatan, mengingat peran penting seorang pemimpin dalam menjaga etika dan profesionalisme di lingkungan kerja, terutama dalam sektor pendidikan.

4. Banjir Dukungan

Atas keberaniannya, Amalia banjir dukungan. Dukungan datang dari Forum Ambin Demokrasi. Melalui pernyataan resmi, mereka mengapresiasi langkah Amalia yang berani buka suara.

“Peringatan jujur penuh keberanian yang sudah langka sekaligus secara tidak langsung, menghindarkan Kadisdik dari tindakan yang bisa berdampak hukum,” kata mereka.

Forum Ambin mengingatkan, sanksi hukum bagi seseorang yang merokok di tempat umum.

Pasal 199 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, barang siapa merokok di tempat umum akan dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta.

“Dengan demikian, Amalia sudah mengekspresikan dari apa yang sudah diatur regulasi negara,” ujar Forum Ambin.

Kejujuran dan keberanian Amalia, menurut mereka, patut didukung sebagai langkah awal agar sikap tersebut tetap tumbuh di masyarakat.

Apalagi jika digunakan untuk upaya penegakan hukum dan kebaikan, kebenaran, adab, etika dan segala nilai luhur kesusilaan.

“Tindakan berani Amalia, selayaknya menjadi contoh bagi semua pendidik sebagai pondasi terakhir bangsa, untuk tetap merawat laku setiap anak bangsa dan lantang menyuarakan segala yang tidak pantas,” kata Forum Ambin.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, hendaknya turut memberikan apresiasi atas langkah berani Amalia, serta memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Kadisdik Kalimantan Selatan,” tambah mereka.

Diketahui, Forum Ambin Demokrasi diinisiasi oleh sejumlah tokoh, seperti IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Winardi Sethiono, Hairansyah, Berry Nahdian Furqon, Noorhalis Majid, Khairiadi Asa, Nanik Hayati, dan Suriani Hair.

Dukungan juga datang dari Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhamad Hadin Muhjad.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Senat ULM itu bahkan siap pasangan badan membela Amalia.

“Apabila Kadisdikbud Kalsel menyentuh atau memecat ibu guru yang memviralkan perilaku dirinya yang diduga kurang sopan, kami bersama Komite Hukum Advokasi Guru siap membela,” tegas Hadin.

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved