Pilkada Pasuruan 2024

Ketua PPDI Pasuruan Diperiksa Atas Dugaan Ketidaknetralan di Pilkada, PH : Salahnya Di Mana?

Disinyalir, ada pernyataan sikap dari sejumlah perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon bupati.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan, Sonhaji meninggalkan Kantor Bawaslu. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan, Sonhaji memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/9/2024) siang.

Kedatangan Sonhaji dalam rangka memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaknetralan perangkat desa yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam acara Silaturahim Daerah (Silatda) Forum Desa Bersatu di Hotel Senyiur, Kecamatan Prigen, 26 Agustus 2025 lalu. 

Disinyalir, ada pernyataan sikap dari sejumlah perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon bupati - calon wakil bupati.

Karena memang acara yang digelar satu hari menjelang dibukanya pendaftaran calon itu dihadiri salah satu pasangan calon (paslon) yang maju dalam kontestasi Pilkada Pasuruan.

Sonhaji tidak datang sendirian, ia didampingi penasehat hukum (PH), Mamat Ario Setiawan. Kepada SURYA, Mamat mengaku kliennya disodori 28 pertanyaan oleh Bawaslu dan proses klarifikasi berjalan lancar.

“Alhamdulillah lancar, klien kami sudah memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Ada yang bisa dijawab dan ada yang tidak bisa dijawab,” kata Mamat usai pemeriksaan di Bawaslu.

Menurutnya, beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh kliennya mayoritas tidak berkaitan langsung dengan kliennya. Misalnya saja terkait dengan pendanaan kegiatan dan siapa yang mengadakan.

“Karena klien saya ini hanya sebatas diundang , maka klien saya tidak tahu siapa yang menyelenggarakan dan darim ana uangnya. Selebihnya bisa dijawab semua pertanyaan yang diajukan,” terangnya .

Mamat juga mengaku heran, kesalahan kliennya ini di mana. Sebab, sampai detik ini KPU belum menentukan dan menetapkan pasangan calon maka belum bisa disebut sebagai calon.

“Sebagai warga negara yang baik, klien kami menghadiri panggilan ini. Dan klien kami sudah memberikan jawaban untuk klarifikasi ke bawaslu hari ini. Kami sudah kooperatif,” papar Mamat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, pemanggilan ini adalah bentuk klarifikasi terkait temuan dugaan ketidaknetralan perangkat desa. Dan ini untuk meluruskan temuan ini.

“Jadi untuk mencari kebenaran terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan perangkat, kami perlu klarifikasi. Makanya kami undang dan hasil klarifikasi ini, kami  kaji kembali,” tutupnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved