Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Gelar Operasi Gabungan, Antisipasi Remaja Masuk Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kota Surabaya serius mengantisipasi peredaran minuman keras bagi kalangan anak di bawah umur.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serius mengantisipasi peredaran minuman keras bagi kalangan anak di bawah umur.
Bukan hanya pengawasan di tingkat distributor, Pemkot Surabaya juga tak segan melakukan razia tempat hiburan malam.
Temuan Satpol PP Surabaya terhadap adanya anak di bawah umur yang menjangkau tempat hiburan malam, diketahui saat operasi gabungan akhir pekan lalu.
Dari giat tersebut, petugas menemukan satu anak di bawah umur serta satu orang tidak membawa KTP.
"Kami temukan satu anak di bawah umur, satu orang lagi tidak membawa KTP. Untuk anak di bawah umur, kami akan melakukan pembinaan serta menghubungi orang tuanya," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dikonfirmasi di Surabaya, Senin (2/9/2024).
Tak hanya antisipasi anak di bawah umur, pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) mencegah penyalahgunaan narkotika di Kota Pahlawan.
Karenanya, operasi ini juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes, Garnisun Tetap (Gartap) III.
Berada di kawasan Surabaya Pusat, kegiatan rutin ini juga menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
"Pengawasan ini melibatkan personel dari berbagai instansi terkait, dalam upaya pengawasan gangguan trantibum di wilayah Kota Surabaya," kata Yudhis.
Selain memeriksa dokumen kependudukan masing-masing pengunjung, petugas juga melakukan tes urine. Menyasar 172 pengunjung dari 2 tempat RHU, seluruh pengunjung dinyatakan negatif narkoba.
Dalam razia tersebut, Satpol PP Surabaya juga berkolaborasi dengan jajaran pemkot lainnya, serta DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, Disbudpar Provinsi Jawa Timur serta Dinkopdag Provinsi Jawa Timur.
Kenakalan remaja di Surabaya menjadi atensi Pemkot. Pada awal Agustus lalu, Satpol PP Surabaya juga mengamankan 13 remaja saat tengah pesta minuman keras (miras).
Berusia 15 tahun hingga 24 tahun, sebagian dari mereka juga merupakan pelajar. Dari hasil pemeriksaan urine, satu di antaranya dinyatakan positif narkoba.
Untuk memberikan efek jera, belasan pemuda tersebut mendapat pembinaan dari Dinas Sosial.
Mereka diajak merawat penghuni Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) sebagai tempat rehabilitasi bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sedangkan bagi yang positif narkoba, remaja ini dibawa RSJ Menur untuk mendapatkan rehabilitasi, remaja tersebut juga mendapat pendampingan orang tua.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Pemkot Surabaya
operasi gabungan
razia tempat hiburan malam
Satpol PP Surabaya
Yudhistira
tempat hiburan malam
Surabaya
Jawa Timur
Jatim
minuman keras
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.