Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Gelar Operasi Gabungan, Antisipasi Remaja Masuk Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Kota Surabaya serius mengantisipasi peredaran minuman keras bagi kalangan anak di bawah umur. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Satpol PP Surabaya
Satpol PP Surabaya melakukan razia tempat hiburan malam di Surabaya Barat, untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba hingga minuman keras terhadap anak di bawah umur. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serius mengantisipasi peredaran minuman keras bagi kalangan anak di bawah umur. 

Bukan hanya pengawasan di tingkat distributor, Pemkot Surabaya juga tak segan melakukan razia tempat hiburan malam.

Temuan Satpol PP Surabaya terhadap adanya anak di bawah umur yang menjangkau tempat hiburan malam, diketahui saat operasi gabungan akhir pekan lalu. 

Dari giat tersebut, petugas menemukan satu anak di bawah umur serta satu orang tidak membawa KTP.

"Kami temukan satu anak di bawah umur, satu orang lagi tidak membawa KTP. Untuk anak di bawah umur, kami akan melakukan pembinaan serta menghubungi orang tuanya," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dikonfirmasi di Surabaya, Senin (2/9/2024).

Tak hanya antisipasi anak di bawah umur, pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) mencegah penyalahgunaan narkotika di Kota Pahlawan. 

Karenanya, operasi ini juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes, Garnisun Tetap (Gartap) III.

Berada di kawasan Surabaya Pusat, kegiatan rutin ini juga menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. 

"Pengawasan ini melibatkan personel dari berbagai instansi terkait, dalam upaya pengawasan gangguan trantibum di wilayah Kota Surabaya," kata Yudhis.

Selain memeriksa dokumen kependudukan masing-masing pengunjung, petugas juga melakukan tes urine. Menyasar 172 pengunjung dari 2 tempat RHU, seluruh pengunjung dinyatakan negatif narkoba.

Dalam razia tersebut, Satpol PP Surabaya juga berkolaborasi dengan jajaran pemkot lainnya, serta DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, Disbudpar Provinsi Jawa Timur serta Dinkopdag Provinsi Jawa Timur.

Kenakalan remaja di Surabaya menjadi atensi Pemkot. Pada awal Agustus lalu, Satpol PP Surabaya juga mengamankan 13 remaja saat tengah pesta minuman keras (miras).

Berusia 15 tahun hingga 24 tahun, sebagian dari mereka juga merupakan pelajar. Dari hasil pemeriksaan urine, satu di antaranya dinyatakan positif narkoba.

Untuk memberikan efek jera, belasan pemuda tersebut mendapat pembinaan dari Dinas Sosial. 

Mereka diajak merawat penghuni Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) sebagai tempat rehabilitasi bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Sedangkan bagi yang positif narkoba, remaja ini dibawa RSJ Menur untuk mendapatkan rehabilitasi, remaja tersebut juga mendapat pendampingan orang tua.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved