Pilkada Jember 2024
Anggota DPRD Maju di Pilkada Jember 2024, Bawaslu : Harus Mengundurkan Diri
Minimal, kata dia, ketika daftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, mereka harus menunjukan surat permohonan mengundurkan diri.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, JEMBER- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember tegaskan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib mengundurkan diri jika maju di Pilkada 2024.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengatakan hal tersebut juga berlaku bagi Direktur Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Untuk Anggota DPR atau pejabat publik seperti direktur BUMD, atau Aparatur Sipil Negara aktif harus mengundurkan diri jadi jabatannya," ujarnya, Senin (2/9/2024).
Minimal, kata dia, ketika daftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, mereka harus menunjukan surat permohonan mengundurkan diri.
Sehingga saat sudah ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon) telah melepas jabatan publik tersebut.
"Ketika pendaftaran minimal ada surat permohonan pengunduran dirinya," urai Sanda.
Pengunduran diri itu tidak berlaku bagi Paslon Petahana di Pilkada 2024. Kata Sanda, Bupati dan Wakil Bupati cukup mengajukan cuti saat masa kampanye pesta demokrasi.
"Bagi yang petahana ketika memasuki massa kampanye harus mengajukan cuti dil uar tanggungan negara," tuturnya.
Hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran dua Paslon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 2024, Sanda belum bisa mengungkapkan. Sebab verifikasi berkas masih berlangsung.
"Silonkadanya masih drop sistem, tetapi kami akan pantau terus (berkas Paslon) di Sistem Informasi Calon Kepala Daerah (Silonkada)," ulasnya.
Sebatas Informasi, Muhammad Fawait alias Gus Fawait merupakan Anggota DPRD Jawa Timur terpilih di Pileg 2024. Politisi Partai Gerindra ini bersama Djoko Susanto telah mendaftar sebagai di KPU Jember maju di Pilkada 2024.
Selain itu Bupati Hendy Siswanto dan Wakilnya Muhammad Balya Firjaun Barlaman juga telah daftar di KPU Jember untuk kembali maju di Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi, Gus Fawait mengaku siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Jember untuk Pilkada 2024. Termasuk harus mengundurkan diri jadi Anggota DPRD Jawa Timur.
"Kalau aturannya harus mundur, kami pasti mundur. Kami sangat samina wa athona pada konstitusi karena utusan MK kami hormati dan itu keberkahan bagi kami," ulasnya.
Begitupun Hendy Siswanto, dia mengaku hingga kini belum mengajukan cuti atau mengundurkan diri jadi jabatan sebagai Bupati Jember. Sebab masih tahap pendaftaran.
"Kalau sekarang belum, karena belum ada penetapan. Kalau kami mengikuti regulasi saja," urainya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Dihadiri Bupati Terpilih Gus Fawait, Gerindra Jember Gelar Pendidikan Politik Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Langkah Pertama Usai Dilantik Jadi Bupati Jember, Gus Fawait : Turunkan Retribusi Pasar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Muhammad Fawait yang Bakal Jadi Bupati Jember Terpilih, Punya 14 Tanah dan 3 Mobil |
![]() |
---|
Profil Muhammad Fawait yang Bakal Jadi Bupati Jember Terpilih, Unggul Hasil Pilkada Jember 2024 |
![]() |
---|
Tribun Jatim Network Road Show Temui Gus Fawait, Bupati Jember Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.