PIlgub Jatim 2024
Besaran Gaji Tri Rismaharini Jadi Menteri Sosial yang Akan Dilepas untuk Maju di Pilgub Jatim 2024
Tri Rismaharini atau Risma segera melepas jabatan Menteri Sosial untuk maju di Pilgub Jatim 2024, segini besaran gajinya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Tri Rismaharini atau Risma segera melepas jabatan Menteri Sosial untuk maju di Pilgub Jatim 2024, segini besaran gajinya.
Diketahui, Risma berencana akan mundur dari posisi Menteri Sosial di kabinet pemerintahan Jokowi begitu mendaftar sebagai bakal calon gubernur (bacagub) di Pilgub Jatim 2024.
Bacagub yang diusung PDI Perjuangan itu berniat akan menghadap Jokowi pada Jumat (30/8/2024) besok.
"Besok Insyaallah saya akan minta waktu Pak Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri," kata Risma seusai ziarah di Makam Sunan Bungkul Surabaya, Kamis (29/8/2024) sore.
Sebagaimana diketahui, PDIP saat ini mengusung Risma sebagai calon gubernur Jatim berpasangan dengan KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.
Baca juga: Adu Kekayaan Tri Rismaharini, Khofifah dan Luluk Nur Hamidah yang Bertarung di Pilgub Jatim 2024
Risma menduduki posisi Menteri Sosial di Kabinet Jokowi sejak Desember 2020 lalu.
Sebetulnya, Risma sadar bahwa tidak ada aturan yang melarang Menteri untuk maju di kontestasi politik atau secara aturan tidak harus mundur.
Namun, Risma menyebut perlu mengundurkan diri.
Dia mengisyaratkan akan fokus pada pencalonan dirinya untuk Pilgub Jatim 2024.
Tak hanya lewat surat, namun mantan Wali Kota Surabaya itu ingin menghadap langsung ke Jokowi.
"Saya besok akan menghadap beliaunya. Karena dulu saya jadi Menteri itu dipanggil, sehingga saya akan menghadap beliaunya untuk menyerahkan pengunduran diri saya," terang Risma.
Baca juga: Sosok Pembisik Tri Rismaharini yang Sodorkan Gus Hans Jadi Cawagub Jatim untuk Lawan Khofifah-Emil
Secara otomatis, Risma juga melepas gaji Menteri yang selama ini diterimanya.
Lantas, seberapa besaran gaji Risma sebagai Menteri Sosial?
Untuk gaji seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam beleid ini disebutkan gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara, untuk tunjangan menteri tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam kepres ini, pemerintah menetapkan tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan di mana aturan ini berlaku sejak 1 April 2000 silam.
Artinya, untuk gaji pokok dan tunjangan saja, Bahlil akan mendapatkan sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional serta fasilitas yang diperoleh oleh seorang menteri.
Selain itu, seorang menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, di antaranya jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Baca juga: Kisah Masa Kecil Tri Rismaharini Lawan Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Sering Baca Buku Sampai Subuh
Harta Kekayaan Tri Rismaharini
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 15.285.610.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp 439.120.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/133 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp 1.815.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 264 m2/338 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp 4.890.490.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 122 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp 2.288.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 75 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp 2.250.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/184 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp 2.103.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.490.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPR 2 4L DAKAR Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
2. LAINNYA, BROMPTON SEPEDA Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000
3. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT 2.4L/JEEP Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 585.000.000
4. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 AT / JEEP Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 485.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 160.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.116.683.840
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 18.052.293.840
II. HUTANG Rp 599.086.344
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 17.453.207.496.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Rahasia-Risma-maju-Pilgub-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.