PIlgub Jatim 2024

Besaran Gaji Tri Rismaharini Jadi Menteri Sosial yang Akan Dilepas untuk Maju di Pilgub Jatim 2024

Tri Rismaharini atau Risma segera melepas jabatan Menteri Sosial untuk maju di Pilgub Jatim 2024, segini besaran gajinya.

surya/yusron naufal putra
Tri Rismaharini atau Risma, bakal Calon Gubernur Jatim ditemui usai berziarah di Makam Sunan Bungkul di Surabaya, Kamis (29/8/2024). 

SURYA.co.id - Tri Rismaharini atau Risma segera melepas jabatan Menteri Sosial untuk maju di Pilgub Jatim 2024, segini besaran gajinya.

Diketahui, Risma berencana akan mundur dari posisi Menteri Sosial di kabinet pemerintahan Jokowi begitu mendaftar sebagai bakal calon gubernur (bacagub) di Pilgub Jatim 2024.

Bacagub yang diusung PDI Perjuangan itu berniat akan menghadap Jokowi pada Jumat (30/8/2024) besok.

"Besok Insyaallah saya akan minta waktu Pak Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri," kata Risma seusai ziarah di Makam Sunan Bungkul Surabaya, Kamis (29/8/2024) sore.

Sebagaimana diketahui, PDIP saat ini mengusung Risma sebagai calon gubernur Jatim berpasangan dengan KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.

Baca juga: Adu Kekayaan Tri Rismaharini, Khofifah dan Luluk Nur Hamidah yang Bertarung di Pilgub Jatim 2024

Risma menduduki posisi Menteri Sosial di Kabinet Jokowi sejak Desember 2020 lalu.

Sebetulnya, Risma sadar bahwa tidak ada aturan yang melarang Menteri untuk maju di kontestasi politik atau secara aturan tidak harus mundur.

Namun, Risma menyebut perlu mengundurkan diri.

Dia mengisyaratkan akan fokus pada pencalonan dirinya untuk Pilgub Jatim 2024.

Tak hanya lewat surat, namun mantan Wali Kota Surabaya itu ingin menghadap langsung ke Jokowi.

"Saya besok akan menghadap beliaunya. Karena dulu saya jadi Menteri itu dipanggil, sehingga saya akan menghadap beliaunya untuk menyerahkan pengunduran diri saya," terang Risma.

Baca juga: Sosok Pembisik Tri Rismaharini yang Sodorkan Gus Hans Jadi Cawagub Jatim untuk Lawan Khofifah-Emil

Secara otomatis, Risma juga melepas gaji Menteri yang selama ini diterimanya.

Lantas, seberapa besaran gaji Risma sebagai Menteri Sosial?

Untuk gaji seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam beleid ini disebutkan gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara, untuk tunjangan menteri tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved