Pembunuhan Vina Cirebon
Sepak Terjang Oegroseno Eks Wakapolri yang Sentil Propam Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
Mantan Wakapolri Oegroseno baru-baru ini jadi sorotan setelah menyentil Propam terkait Iptu Rudiana, simak sepak terjangnya di Kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Wakapolri Oegroseno baru-baru ini jadi sorotan setelah menyentil Propam terkait Iptu Rudiana, simak sepak terjangnya di Kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Oegroseno lagi-lagi melontarkan pernyataan nyelekit terkait Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.
Ia pun tak segan menyentil Propam Polri dalam menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan Iptu Rudiana.
Oegroseno yakin sekali Iptu Rudiana melanggar etika profesi.
Sehingga ia meminta Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai baru Iptu Rudiana dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Aep dan Iptu Rudiana Tak Berkutik Lagi, Dede Ngaku Punya Bukti Pamungkas Soal Kasus Vina Cirebon
Lantas, seperti apa sepak terjang Oegroseno di kasus Vina Cirebon?
Berikut dirangkum SURYA.co.id.
- Kumpulkan Bukti Digital Kasus Vina Cirebon
Mantan Wakapolri Oegroseno akhirnya berhasil mengumpulkan bukti digital kasus Vina Cirebon.
Berdasarkan analisisnya, TKP pembunuhan Vina dan Eky seharusnya bertambah satu lagi, menjadi empat lokasi.
Diketahui, sesuai isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus Vina, yakni Jembatan Layang Talun, Jalan Perjuangan, dan seberang SMPN 11 Cirebon.
Menurutnya, TKP terbaru itu diduga berada di sebuah rumah atau bangunan.
"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat, kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang."
Baca juga: Pantesan Susno Duadji Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Eks Kabareskrim: Bukti Kurang Kuat
"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat, kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang."
"Kalau itu TKP di dalam gedung atau rumah, kemungkinan dipindah ke jalan layang lebih besar. Tapi, kalau sudah di kebun ya dibiarin aja di sana," ujar Oegroseno, dikutip dari Nusantara TV.
Ia yakin selama ini peristiwa kasus Vina hanya karangan semata.
Pasalnya, banyak kejanggalan dalam peristiwa kasus ini.
Termasuk bukti darah yang selama ini dicari untuk membuktikan adanya pembunuhan di tiga TKP tidak ditemukan.
Ia menganalisis kedua korban dibunuh di dalam sebuah rumah atau bangunan.
Rumah itu bisa diselidiki dengan metode scientific crime investigation untuk menemukan adanya darah, rambut, dan lain-lain.
Selain itu, alasan dirinya menyebut ada satu TKP baru karena ia menemukan beberapa fakta dari bukti digital di media sosial Facebook.
Oegroseno menduga antara para pelaku dan korban saling mengenal.
2. Cium Rekayasa Iptu Rudiana
Mantan Wakapolri Oegroseno ternyata sejak awal sudah mencium rekayasa Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.
Oegroseno menyebut bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu sangat kasat mata.
Oegroseno mengatakan babwa ada rekayasa yang jelas yang terluhat dari laporan polisi saat kasus tersebut terjadi.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Makin Runyam Gegara Saksi Baru Muncul, Pakar Hukum: Tak Boleh Ada Penyesatan
"Sejak awal sudah jelas peristiwa ini rekayasanya kasat mata. Mulai dari laporan polisi peristiwa tanggal 27 Agustus diubah menjadi tanggal 31," ujar Oegroseno mengutip kanal YouTube Nusantara TV.
Ia juga menyebut nama ayah Eky, Iptu Rudiana yang telaj membuat laporan peristiwa tersebut.
Oegroseno mengatakan bahwa Iptu Rudiana seharusnya tak melaporkan tentang kronologi runtut kasus Vina dan Eky itu.
Ia mengaku heran bagaimana Iptu Rudiana bisa mengetahui kronologi lengkap kasus tersebut yang ditulis di dalam laporannya.
"Tanggal 31 juga laporannya seolah ada 8 orang, padahal Iptu Rudiana pada saat itu dia tidak tahu peristiwa.
Dia tahu peristiwa dari mana? Dengar dari orang disebutkan satu persatu? Kan kita bingung di sini membaca laporan polisinya," ungkapnya.
"Seharusnya Iptu Rudiana juga melaporkan anaknya hilang, mohon dicari oleh polisi, itu sudah cukup.
Jangan diceritakan pergi ber 8 ramai-ramai, dilempari batu pakai bambu dan sebagainya, ini cerita dari mana?," lanjut Oegroseno.
Selain itu, Dalih Iptu Rudiana cuma berpangkat rendah sehingga tidak mungkin merekayasa kasus Vina Cirebon, dimentahkan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno.
3. Yakin Iptu Rudiana Otaknya
Setelah kumpulkan bukti digital kasus Vina Cirebon, mantan Wakapolri Oegroseno akhirnya yakin 100 persen.
Oegroseno yakin bahwa kasus Vina Cirebon adalah rekayasa.
Oegroseno bahkan menyebut bahwa otak semua cerita kasus pembunuhan Vina dan Eky, dugaan kuatnya mengarah kepada Iptu Rudiana.
"Seluruh otaknya adalah Aiptu Rudiana, otak cerita ini (kasus Vina Cirebon)," kata Oegroseno dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Sabtu (10/8/2024).
Baca juga: Nasib Aep Saksi Kasus Vina Cirebon Terpojok, Keberadaannya Terungkap, Diserang Dede Pakai Bukti Ini
Oegroseno mengaku bahwa jika kasus ini ada kaitan dengan narkotika, maka bisa dia bayangkan.
Terlebih saat kejadian Vina dan Eky ini, Iptu Rudiana merupakan anggota Satnarkoba berpangkat Aiptu.
Oegroseno juga melihat dari kondisi jasad kedua korban yang kondisinya menurut dia cukup sadis.
"Kalau dengan kondisi luka korban, kalau penganiayaan biasa, biasanya kan orang sama-sama bengkak, luka-luka, bibir pecah dan sebagainya," katanya.
"Tapi kalau sampai korban dengan kondisi luka yang sangat sadis, ini pasti ada hubungan dengan hal yang berkaitan dengan barang-barang terlarang tadi," sambung Oegroseno.
Iptu Rudiana ini, kata dia, merupakan orang lama di satuan narkotika.
Jika kematian Vina dan Eky terkait narkotika, dia bisa menduga Iptu Rudiana telah mengungkap kasus narkotika dengan jumlah yang banyak.
Bisa jadi pasti anak-anaknya juga tahu akan pekerjaan Iptu Rudiana ini.
Sehingga dilakukan lah untuk menutupi hal-hal agar sampai tidak terbongkar.
"Ya jeleknya narkotika itu anak pun harus dibunuh kalau perlu, itu aja," kata Oegroseno.
Sosok Iptu Rudiana dicurigai Oegroseno sejak awal.
Dia menyebut bahwa dengan jelas Rudiana seakan-akan mengarang cerita dari laporan pertama yang dia lakukan.
"Saya yakin 100 persen dari awal dia perbuatannya jelas dia mengarang cerita itu kan berarti dia yang melakukan itu," katanya.
Oegroseno juga meyakini bahwa Iptu Rudiana memiliki kekuatan hebat di Polresta Cirebon.
Baca juga: Dulu Pasang Badan saat Dede Disomasi Iptu Rudiana, Otto Hasibuan Kini Malah Dilema: Saya Gak Bisa
"Saya meyakini Rudiana ini polisi yang punya kekuatan hebat di Polresta Cirebon," katanya.
"Sangat dominan," sambung Oegroseno.

Meski meyakini kasus ini rekayasa, Oegroseno yakin bahwa kasus ini memang masih terkait pembunuhan.
Sebelumnya, mantan Wakapolri Oegroseno akhirnya berhasil mengumpulkan bukti digital kasus Vina Cirebon.
Berdasarkan analisisnya, TKP pembunuhan Vina dan Eky seharusnya bertambah satu lagi, menjadi empat lokasi.
4. Sentil Propam
Terbaru, Oegroseno kembali meminta Propam Polri untuk memberikan tindakan tegas bagi Iptu Rudiana yang diduga melakukan kesalahan fatal dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Oegroseno meminta Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai baru Iptu Rudiana dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Oegro, Iptu Rudiana sudah jelas-jelas melanggar etika profesi polri.
"Dari kacamata Propam ini melanggar etika profesi, dia stastusnya sudah bukan polisi menurut saya.
Propam harus jelas seperti itu," tegas Oegroseno dikutip dari tayangan youtube Kompas TV, pada Minggu (25/8/2024).
Dengan tegas Oegroseno meminta agar Propam Polri tidak terus melindungi Iptu Rudiana.
"Gak usah terlalu banyak dilindungi, (jangan bilang) oh kasihan ini belum ada kepastian hukum," katanya.
Menurut Oegro, kalau sampai Propam harus menunggu keputusan PK, dikhawatirkan status Iptu Rudiana sudah menjadi pensiunan.
Hal ini tentu akan menguntungkan Iptu Rudiana,
"Enak aja pangkatnya, orang sudah berbuat jahat, dia masih dapat pensiun," kata Oegro.
Oegro lalu meminta meniru Amerika Serikat dimana anggota yang telah melanggar, diturunkan pangkatnya hingga terendah di awal, baru kemudian dipecat.
"Propam harus bekerja lebih awal bisa mendeteksi ini jelas pelanggaran profesi berat," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.