Berita Surabaya

KY Rekomendasikan 3 Hakim PN Surabaya Dipecat, Akibat Bebaskan Tannur Atas Pembunuhan Teman Kencan

Dalam proses sidang, Erintuah bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (TonyHermawan)
Kolase foto Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah), Mangapul (kanan). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Yudisia (KY) akhirnya merekomendasikan pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang beberapa waktu lalu memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, atas dugaan pembunuhan teman kencannya, Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim itu masing-masing adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Rekomendasi pemecatan ini terkait dugaan penyimpangan dalam putusan kasus Gregorius.

Dalam proses sidang, Erintuah Damanik bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Kabar rekomendasi pemecatan ketiga hakim ini telah menyebar luas. Namun Humas PN Surabaya, Alex Adam saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan. "Maaf saya sedang diklat," kilah Alex, Senin (26/8/2024).

Sebelum rekomendasi dikeluarkan, pertengahan Agustus lalu KY sudah mengunjungi gedung PN Surabaya di Jalan Sumatera 42. KY saat itu meminjam gedung untuk melakukan pemeriksaan. 

Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY menyebutkan bahwa 14 orang diperiksa, termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya, panitera, Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, serta para terlapor.

Joko berjanji akan memberikan keputusan hingga akhir Agustus. Hingga akhirnya, Senin (26/8/2024), Joko mengumumkan bahwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Erintuah dkk dalam sidang putusan berbeda dengan salinan putusan. Di antaranya dalam persidangan hakim anggota Heru Hanindyo menyebut bahwa penyebab kematian Dini karena minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Namu, pertimbangan itu tidak ada dalam salinan putusan.

Terkait penyebab kematian karena minum minuman beralkohol yang disampaikan hakim, berbeda dengan hasil visum. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Dini karena luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni karena terlindas ban mobil.

Selain itu dalam salinan putusan disebutkan pertimbangan dengan rekaman CCTV. Namun pertimbangan terkait rekaman CCTV itu tidak dibacakan majelis hakim saat persidangan.

Sementara berdasarkan temuan Joko bahwa para hakim membacakan fakta dan pertimbangan hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertulis dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. 

Selain itu pertimbangan tentang penyebab kematian korban, Dini Sera Afrianti, berbeda dari hasil visum dan keterangan saksi ahli dr Renny Sumino. 

Hakim juga tidak mempertimbangkan barang bukti CCTV dari area parkir Lenmarc Mall. Berdasarkan temuan tersebut, Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI menganggap pelanggaran ini berat dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved