Pilkada Lumajang 2024

DPR RI Setujui PKPU, KPU Lumajang Siap Jalankan Tahapan Pilkada Sesuai Putusan MK

Sempat menjadi sasaran demonstrasi mahasiswa di Lumajang, Febri  menilai hal tersebut lumrah dalam proses demokrasi.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono (erwin)
Ilustrasi pemilihan umum di TPS Rogotrunan Kumajang pada Pilpres beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memberikan tanggapan terkait disahkannya revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 oleh DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Sebagaimana informasi yang beredar, rancangan PKPU yang segera disahkan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Alhasil PKPU tentang pencalonan kepala daerah selangkah lagi diundangkan oleh pemerintah.

Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmaja menegaskan pihaknya siap mengikuti mandat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang masih dikaji. Dan saya sekarang posisi masih di Surabaya. Sepertinya ranah pencalonan perseorangan juga dimasukkan dalam aturan terkait putusan MK," ujar Febri sapaan akrab Ketua KPU Lumajang ketika dikonfirmasi.

Sempat menjadi sasaran demonstrasi mahasiswa di Lumajang beberapa hari lalu, Febri  menilai hal tersebut lumrah dalam proses demokrasi.

Menurutnya, Febri menyatakan KPU Kabupaten Lumajang saat ini fokus pada persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dihelat selama 3 hari.

"Soal itu (demonstrasi) kolektif kolegial dan hierarki, saya tidak terlalu berkomentar. Saat ini ya kami berfokus menjelang pendaftaran calon," tandas Febri.

Sebagai informasi KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus hingga 29Agustus 2024. Pendaftaran dibuka Kantor KPU Lumajang yang beralamat di Jalan Veteran 70. Pendaftaran dibuka pada pukul 08:00 WIB sampai 23:59 WIB.

Penentuan jadwal tersebut mengacu Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Terakhir, Febri menerangkan segala administrasi persyaratan telah disampaikan kepada bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved