Pilkada Pasuruan 2024
Bacabup-Bacawabup Pilkada Pasuruan 2024 akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSAL dr Ramelan
KPU Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan bacabup-bacawabup Pilkada Pasuruan 2024
Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | PASURUAN - KPU Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan wakil bupati (bacawabup) Pilkada Pasuruan 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/8/2024) siang.
Sejumlah perwakilan partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Pasuruan terlihat datang dalam acara sosialisasi kali ini.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis, Muhammad Derajad, mengatakan sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman dan gambaran kepada parpol yang mengusung Bacabup dan Bacawabup untuk Pilkada Pasuruan.
“Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) untuk tahapan Pilkada Pasuruan rencananya akan digelar di RSAL dr Ramelan Surabaya. Rencananya, akan digelar pada periode 29 Agustus - 2 September 2024,” katanya.
Ada beberapa tahapan pemeriksaan yang akan dijalani pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Pasuruan 2024.
Ada 14 pemeriksaan, Anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani) yang meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.
Ada juga pemeriksaan fisik (jasmani), penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi.
Pemeriksaan penunjang wajib, hematologi lengkap, tes faal ginjal, pemeriksaan penunjang, dan lainnya.
“Ada tiga rujukan rumah sakit di Jawa Timur, RSUD dr Soetomo, RSSA Malang dan RSAL dr Ramelan. Akhirnya kami pilih RSAL dr Ramelan. Di sana, para pemeriksa berpengalaman. Misalnya, doktornya spesialis, perawatnya juga spesialis, dan sebagainya,” imbuhnya.
Disampaikan dia, pemeriksaan ini menjadi bagian atau tahapan Pilkada Pasuruan 2024.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini untuk menunjukkan mampu atau tidak mampu, terindikasi atau tidak terindikasi.
"Bukan sebagai penentu calon itu layak atau tidak layak, sehat atau tidak sehat," ujarnya.
Ada Kejanggalan Pemakaian Dana Pilkada, DPRD Pasuruan Bisa Meminta Audit Investigatif ke BPK |
![]() |
---|
Profil Rusdi Sutejo Bupati Pasuruan Terpilih 2024, Dulu Jual Udang Kini Punya Harta Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pasangan RUBIH Ditetapkan Menang Pilkada Pasuruan 2025, KPU Kabupaten Pasuruan: Tunggu Penetapan MK |
![]() |
---|
Pasangan RUBIH Bertemu Gus Mujib : Saatnya Bersama Membangun Kabupaten Pasuruan |
![]() |
---|
Tasyakuran Kemenangan Rusdi-Gus Shobih, Warga Masangan Bersyukur Punya Bupati Pasuruan dari Bangil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.