Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro
BREAKING NEWS Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro, Kejari Tetapkan Lagi Dua Tersangka
Seorang ASN di Pemkab Magetan berinisial HSN ditetapkan Kejari Bojonegoro sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Seorang ASN di Pemkab Magetan berinisial HSN ditetapkan Kejari Bojonegoro sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro, Senin (19/8/2024) malam.
ASN wanita berusia 53 tahun itu ditetapkan jadi tersangka bersama pria inisial IK (49) selaku Branch Manager Dealer mobil di Bojonegoro.
Kasi Pidus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman tak membeber detail peran HSN dan IK dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.
Alasannya, saat ini kasus rasuah itu masih penyidikan dan dikembangkan.
"Yang jelas, keduanya (HSN dan IK, red) aktif selama proses pengadaan mobil siaga ini. Aktifnya seperti apa, kita lihat nanti di persidangan," ujarnya, Senin (19/8/2024) malam.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Aditia sapaannya meneruskan, HSN dan IK langsung dikeler ke Lapas Bojonegoro lantas ditahan di lapas kelas IIA tersebut selama 20 hari ke depan.
"Mereka (HSN dan IK, red) kami jerat dengan Pasal 2,3,5,11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya penjara mininal empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," lanjutnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana juga tak mengemukakan seperti apa peran detail HSN dan IK dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.
Namun, dia menyebut, peran HNS dan IK hampir sama dengan SH dan Iv selaku dua tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga yang ditetapkan sebelumnya.
Diketahui, saat ini ada empat tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Yakni, HSN, IK, SH, dan Iv. Penetapan SH dan Iv sebagai tersangka, berlangsung Kamis (15/8/2024) kemarin.
SH selaku sales senior dealer mobil di Surabaya dan Iv selaku branch manager dealer mobil PT SBT, disangka berperan vital dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.
Keduanya mengakali perubahan potongan harga Mobil Siaga menjadi cashback "di bawah meja" untuk para kades.
Padahal, seharusnya potongan harga Mobil Siaga itu masuk atau kembali lagi ke kas negara.
Selain itu, SH dan Iv juga berperan aktif memasarkan mobil ke desa-desa yang melelang pengadaan Mobil Siaga.
Mereka juga terlibat langsung memberikan cashback ke para kades.
Sebelumnya, program pengadaan Mobil Siaga berlangsung pada akhir 2022.
Waktu itu, Pemkab Bojonegoro memberikan dana hibah ke 386 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.
Dana hibah diberikan totalnya Rp 96,5 miliar bersumber P-APBD 2022.
Dana hibah itu disebut Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Per desa, menerima BKKD Rp 250 juta.
Adapun, pemberian dana ini berdasar SK Bupati 1888/483/KEP/412.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber P-APBD Bojonegoro 2022.
Berikutnya, Pemkab Bojonegoro mengarahkan 386 desa penerima BKKD Rp 250 juta itu untuk membeli Mobil Siaga. Dan, pembelian Mobil Siaga ini dilakukan mandiri oleh desa-desa via lelang.
Dinas Sosial Bojonegoro selaku instansi teknis penyalur BKKD, sebelumnya membuat petunjuk teknis yang menentukan spesifikasi teknis Mobil Siaga untuk dibeli desa melalui lelang itu.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan oleh masing-masing desa melalui lelang, kedua dealer mobil jadi pemenangan dalam lelang tersebut.
Akhir 2023, Kejari Bojonegoro mencium aroma korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Bentuknya, ada selisih harga sekitar Rp 100 juta per unit Mobil Siaga. Juga cashback ilegal diterima para kades.
Kejari Bojonegoro pun memulai penyelidikan. Sejumlah kades, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen dua dealer mobil diperiksa secara bergilir.
Awal 2024, Kejari Bojonegoro menemukan dua alat bukti bahwa Pengadaan Mobil Siaga benar-benar koruptif. Penanganan atas perkara rasuah ini pun naik, dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejumlah kades, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen kedua dealer mobil yang pernah diperiksa saat penyelidikan, diperiksa lagi dalam penyidikan ini.
Jumlah kades yang diperiksa dalam tahap penyidikan ini, menjadi ratusan--tak kurang dari 300 kades.
Mereka juga menyerahkan cashback yang diterima usai membeli Mobil Siaga, ke penyidik.
Rerata, cashback diterima para kades itu besarnya Rp 8-15 juta. Terkini, total cashback yang disita Kejari Bojonegoro dari para kades itu jumlahnya tak kurang dari Rp 4 miliar.
Uang cashback para kades sekitar Rp 4 miliar tersebut, saat ini menjadi satu dari sekian banyak barang bukti yang dikantongi Kejari Bojonegoro dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.