Pilkada Blitar 2024

Bawaslu Kota Blitar Petakan Ada 5 Potensi Kerawanan Pemilihan di Pilkada Blitar 2024

Bawaslu Kota Blitar memetakan ada lima potensi kerawanan pemilihan dalam pelaksanaan Pilkada Blitar 2024.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
samsul hadi/surya.co.id
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Bidang Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sarwi Ruci. 

SURYA.co.id | BLITAR - Bawaslu Kota Blitar memetakan ada lima potensi kerawanan pemilihan dalam pelaksanaan Pilkada Blitar 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Blitar Bidang Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sarwi Ruci, mengatakan Bawaslu Kota Blitar menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam menyusun peta kerawanan Pilkada Blitar 2024.

Dikatakannya, lima potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada Kota Blitar 2024, yaitu, pertama soal sengketa proses Pemilu/Pilkada.

Pada Pilkada Blitar 2020, terjadi gugatan dari bakal pasangan calon perseorangan yang belum puas dengan hasil verifikasi KPU.

"Meski pada Pilkada Blitar 2024 tidak ada calon perseorangan, kejadian ini tetap menjadi salah satu indikator kerawanan bagi kami," kata Sarwi Ruci, Senin (19/8/2024).

Potensi kerawanan kedua, yaitu, ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri.

Bawaslu mencatat pada Pilkada Blitar 2020, ada seorang anggota Polri aktif mendaftar sebagai bakal calon wali kota.

"Tapi, pada Pilkada Blitar 2024 ini tidak ada calon dari unsur ASN, TNI dan Polri, sehingga risiko kerawanan ini tergolong rendah," katanya.

Potensi kerawanan ketiga, intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu.

Pada Pemilu 2020, terjadi teror terhadap KPU Kota Blitar.

Meski kasus itu telah ditangani oleh polisi, Bawaslu tetap memasukkan peristiwa itu dalam indikator kerawanan dengan bobot sedang.

Lalu, potensi kerawanan keempat, yakni, perusakan fasilitas penyelenggaraan Pemilu.

Perusakan alat peraga kampanye (APK) sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Blitar.

Bawaslu Kota Blitar mengkategorikan peristiwa itu sebagai kerawanan dengan bobot sedang, karena dapat berdampak sosial dan politik.

"Sedang potensi kerawanan kelima, yaitu, bencana non-alam yang dapat mengganggu tahapan Pemilu. Pandemi Covid-19 pada 2020 termasuk bencana non-alam," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved