Pilkada Situbondo 2024

Ada 7 Peta Kerawanan Pilkada di Situbondo, Bawaslu Harapkan Pengawasan Bersama Semua Pihak

Namun, kata Faridl, jika temuan atau laporan tidak teregister, maka itu tidak akan masuk dalam pemetaan kerawanan

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
Bawaslu Situbondo menggelar rakor pemetaan kerawanan Pilkada serentak bersama seluruh pengurua partai politik. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Bawaslu Kabupaten Situbondo telah mempetakan ada tujuh kerawanan dalam proses Pilkada serentak 2024 ini. Pemetaan kerawanan itu diumumkan dan diluncurkan bersama berbagai elemen terkait, Senin (19/8/2024).

Sedangkan tujuh peta kerawanan Pilkada itu adalah bencana alam, intimidasi terhadap penyelenggara, netralitas ASN, putusan DKPP yang ditujukan ke jajaran KPU atau Bawaslu, adanya logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar dan laporan politik uang yang dilakukan peserta dan timses.

Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan, dasar pemetaan kerawanan Pilkada ini diambil dari data Pemilu tahun 2019 dan Pilkada 2020 serta Pemilu 2024.

"Itu berdasarkan temuan yang dilakukan jajaran pengawas pemilu dan laporan seluruh komponen masyarakat, salah satunya dari peserta ke Bawaslu yang diregister sebagai temuan," kata Faridl usai rapat koordinasi dengan sejumlah pengurus partai di ruang pertemuan Hotel Rosali, Senin (19/8/2024).

Namun, kata Faridl, jika temuan atau laporan tidak teregister, maka itu tidak akan masuk dalam pemetaan kerawanan. "Secara garis besar ada tujuh peta kerawanan, tapi muaranya ada ditiga titik," katanya.

Faridl menjelaskan, kerawanan yang pertama ada pada pemutahiran data pemilih, karena banyak potensi dugaan pelanggaran yang terjadi. "Baik itu pelanggaran administrasi maupun pelanggaran lainnya," tukasnya.

Yang kedua pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi perolehan suara. "Yang banyak di tiga titik itu, walaupun kita melakukan pemetaan tujuh kerawanan itu," ucapnya.

Dalam melakukan pengawasan, lanjutnya, Bawaslu menelaah dua hal, yakni langkah pencegahan serta meminimilasir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di stiap tahapan atau sub tahapan.

"Selain itu langkah antisipasinya adalah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Di antaranya pemerintah, Forkopimda dan peserta pemilih, LSM dan media massa untuk memiliki kesadaran yang sama mengawal seluruh proses tahapan pilkada, jelas Faridl.

Sementara Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dini Meilia Meiranda mengatakan, berdasarkan pengamatan saat pencocokan dan penelitian pemilih, memang ada temuan. "Misalnya sebelum masa coklit dan itu telah mencoklit," kata Dini.

Temuan itu, kata Dini, sudah ditindaklanjuti sehingga pada proses rekap di tingkat kecamatan tidak ditemukan. "Hanya saja permasalahan yang masih ada, pemilih ganda autentik dan pemilih yang menggunakan KTP lama tidak masuk ke daftar pemilih," ujarnya.

Untuk itu kendala itu akan segera dikoordinasikan dengan Dispenduk Capil agar pemilih yang tidak terdaftar bisa menjadi pemilih di DPT. "Pemilih yang tidak memiliki e-KTP ada tujuh orang," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved