Pilkada Bangkalan 2024

AWAS 5 Kecamatan di Bangkalan Ini Sangat Rawan, Bawaslu Antisipasi Pelanggaran Terulang di Pilkada

Selain 5 kecamatan berkategori rawan tinggi, Bawaslu juga menetapkan 5 kecamatan lainnya masuk peta kerawanan sedang.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Bawaslu Bangkalan meluncurkan peta Wilayah Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di kantor bawaslu setempat, Minggu (18/8/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Bawaslu Bangkalan harus cermat melihat rekaman sejarah pelanggaran di Pilkada 2028 silam, untuk memetakan peta kerawanan di Pilkada 2024 mendatang.

Memang Bawaslu harus waspada, karena ada 5 dari 18 kecamatan di Bangkalan yang masuk peta kerawanan tinggi terjadinya pelanggaran. Itu pernah terjadi di Pemilu, baik Pilkada maupun Pilpres sebelumnya.

Selain 5 kecamatan berkategori rawan tinggi, Bawaslu juga menetapkan 5 kecamatan lainnya masuk peta kerawanan sedang.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh usai mengikuti gelaran Zoom Meeting dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama 38 kabupaten/kota di Jawa Timur tentang Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024, Minggu (18/8/2024).

“Pemetaan tingkat kerawanan Plkada 2024 atau Indeks Kerawanan Pilkada merupakan kewajiban bagi Bawaslu yang sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Karena itu, kategori rawan tinggi dan rawan sedang ini kami antisipasi sejak sekarang,” ungkap Mustain.  

Dalam kesempatan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Bangkalan menghadirkan unsur TNI/Polri, serta Pemkab Bangkalan yang diwakili unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Sedangkan 5 kecamatan berkategori rawan tinggi itu terdiri dari Kecamatan Burneh, Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Geger. Sementara lima kecamatan berkategori rawan sedang meliputi, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Galis, Kecamatan Labang, dan Kecaman Kamal.   

“Lima kecamatan kategori rawan tinggi karena beberapa indikator pelanggarannya selalu terjadi pada lima kecamatan ini. Baik pada gelaran Pilbup 2018 dan pada saat Pemilu 2024 kemarin, selalu berulang. Karena itu kami petakan sebagai rawan tinggi,” jelasnya. 

Potensi-potensi pelanggaran yang terjadi pada lima kecamatan berkategori rawan tinggi meliputi pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai ketentuan, tidak terjaganya hak pilih, dan adanya hasil perubahan perolehan suara saat rekapitulasi hasil.

Sedangkan potensi pelanggaran pada lima kecamatan berkategori rawan sedang meliputi; gangguan keamanan penyelenggara, terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan ketidaknetralan ASN, TNI/Polri.

Mustain memaparkan, pemetaan tingkat kerawanan itu menggunakan pendekatan serta kolaborasi kejadian yang dirangkum dari Pilkada 2018 dan pemilu terakhir. Itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi-potensi terulangnya kejadian serupa pada Pilkada 2024 di Bangkalan.

Bawaslu Bangkalan pada Pilbup 2018 silam menangani praktik politik uang yang dilakukan salah satu paslon cabup-cawabup yang memberikan uang kepada kepala desa, pemungutan dan penghitungan suara ulang, permohonan sengketa hasil pemilihan, netralitas ASN, TNI/Polri, kode etik penyelenggara pemilihan, pengrusakan APK, dan gangguan keamanan.  

Sementara pada Pemilu 2024, Bawaslu Bangkalan menangani pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, netralitas ASN, TNI/Polri, kode etik penyelenggara pemilihan, ketidakpatuhan pelaporan dana parpol kampanye, penyalahgunaan hak pilih kode etik penyelenggara pemilu, dan perubahan perolehan suara.

Karena itu, Bawaslu Bangkalan mengupayakan langkah antisipasi dengan menggiatkan sosialisasi pengawasan partisipatif, memaksimalkan upaya pencegahan melalui posko kawal hak pilih, patroli pengawasan, operasi media sosial, dan imbauan secara masif.

“Termasuk lebih mengintensifkan koordinasi lintas sektoral, mulai dari KPU pemda, TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, penguatan kapasitas internal penyelenggara pemilihan, dan penegakan hukum pemilihan,” pungkas Mustain. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved