Pembunuhan Vina Cirebon

Bantah Kabar Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Pitra Romadoni Beber Kondisi Ayah Eky

Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, akhirnya membantah kabar kliennya dicopot dari jabatan Kapolsek. Ungkap kondisinya.

kolase youtube
Iptu Rudiana dan Pitra Romadoni. Bantah Kabar Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Pitra Romadoni Beber Kondisi Ayah Eky. 

SURYA.co.id - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, akhirnya membantah kabar miring yang menimpa kliennya di kasus Vina Cirebon.

Pitra membantah kabar Iptu Rudiana dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.

Dikutip dari tayangan youtube CumiCumi, Pitra menyebut kondisi Iptu Rudiana saat ini baik-baik saja.

"Alhamdulillah kabar beliau baik-baik saja dan kita selalu komunikasi" ujar Pitra.

Ia juga memastikan kalau kabar Iptu Rudiana dicopot adalah hoaks.

Baca juga: Imbas Viral Hoax Iptu Rudiana Dicopot, LPSK Sebut Posisi Ayah Eky Terpojok: Lebih Baik Diakhiri

"Enggak benar dan itu kita pastikan hoaks ya. Dengan adanya rilis yang telah dikeluarkan oleh humas Polda Jawa Barat bahwasanya terkait dengan pencopotan itu adalah hoaks." lanjut Pitra.

Pitra juga menunjukkan bukti berupa tangkap layar rilis dari Polda Jawa Barat.

"Dengan adanya rilis yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat itu terkait dengan berita-berita hoaks terhadap beliau itu sudah membantah dan menjawab tuduhan-tuduhan selama ini Kepada beliau bahwasanya tidak benar beliau ini dicopot" pungkas Pitra.

Sebelumnya, dikabarkan dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, Iptu Rudiana hingga kini tidak diketahui keberadaannya. 

Banyak yang menduga Iptu Rudiana telah ditahan oleh Propam Polri, dan tidak sedikit yang menyebut ayah Muhammad Rizky alias Eky itu melarikan diri. 

Baca juga: Rekam Jejak Ito Sumardi Mantan Kabareskrim yang Dituduh Sebar Hoaks Iptu Rudiana Dicopot

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membantah kliennya melarikan diri. 

Dia mengklaim beberapa hari lalu masih makan bersama Iptu Rudiana dan keluarganya.

"Dengan ibu, anak-anak beliau," ungkap Pitra dikutip dari tayangan iNews Official pada Rabu (14/8/2024). 

Pitra mengaku selaku kuasa hukum memiliki tanggungjawab memberikan nasehat terbaik agar Rudiana tetap tenang dalam menghadapi masalah ini.

Disinggung tentang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Pitra mengaku tidak mendampingi karena kewajibannya hanya menjadi kuasa hukum secara internal. 

"Terkait pemeriksaan itu terkait internal. Terkait internal, kami tidak mencampuri itu karena berkaitan dengan proses internal yang berlangsung. Mungkin bisa mempertanyakankepada bidkum (bidang hukum) polda jabar, yang mendampingi," kata Pitra. 

Pernyataan Pitra ini dibantah mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji. 

Baca juga: Sosok Kombes Jules Abraham Sebut Hoax Ucapan Eks Kabareskrim Soal Iptu Rudiana Dicopot dari Kapolsek

Menurut Susno, kejauhan jika mengonfirmasi keberadaan Iptu Rudiana pada Polda Jabar. 

Menurutnya yang bertanggungjawab terkait Iptu Rudiana adalah Kapolres Cirebon Kota. 

Apalagi, selama ini Kapolres Cirebon Kota yang memberikan izin dia melakukan konferensi pers atau pun izin-izin lainnya.

"Kapolres bisa menjelaskan karena mengizinkan dia konpers, izinkan dia kemana-mana. 
Kapolres Kota Cirebon kalau mendapati informasi anak buahnya hilang, harus menjelaskan ke publik, bahwa dia tidak hilang dan ada.  Kalau kapolda kejauhan," jelas Susno. 

Sementara kuasa hukum dari Peradi Rully Panggabean mengungkapkan, keberadaan Iptu Rudiana ini kemungkinan akan menguak fakta-fakta selanjutnya. 

"Saya punya keyakinan tidak lama lagi ini semua akna terkuak kok. Terbuka. bukan hanya berdasarkan dugaan tapi bukti-bukti bahkan bukti scientifik. Kalau ada pihak yang tidak emngaku, silakan saja. Kita akan buktikan dengan bukti yang sangat kuat," tegas Rully. 

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi menyebut Mabes Polri telah mencopot Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota. 

Kepastian ini disampaikan Ito Sumardi dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne pada Rabu (14/8/2024). 

Dikatakan Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan permasalahan hukum, maka yang bersangkutan itu sementara akan dinonaktifkan dari jabatannya, bukan dari status kepolisiannya. 

Iptu Rudiana dan Ito Sumardi. Sosok Purnawirawan Jenderal yang Kabarkan Iptu Rudiana Sudah Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kapetakan.
Iptu Rudiana dan Ito Sumardi. Sosok Purnawirawan Jenderal yang Kabarkan Iptu Rudiana Sudah Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kapetakan. (kolase Tribunnews)

Seperti diketahui, saat ini Iptu Rudiana dituding banyak pihak telah merekayasa kasus Vina Cirebon yang menewaskan anaknya, Muhammad Rizky alias Eky hingga membuat 8 orang ditangkap, 7 diantaranya divonis seumur hidup dan satu lainnya divonis 8 tahun penjara. 

Belakangan para terpidana yang mengaku menjadi korban salah tangkap ini melawan dengan mengajukan peninjauan kembali. 

Ito menjelaskan bahwa pelepasan jabatan Iptu Rudiana itu untuk mempermudah penyidik memanggil dan memeriksa Iptu Rudiana

"Jadi, saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," ujar Ito.

Ito juga mengungkap informasi terpercaya (A1) yang menyebut satu minggu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanggil dan memeriksa langsung Iptu Rudiana bersama pejabat utama Mabes Polri. 

"Kapolri betul-betul ingin tahu patsi,a pa yang terjadi," ungkap Ito. 

Setelah itu, lanjut Ito,  Rudiana diperiksa di hari kedua oleh tim khusus, berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"Rudiana sudah pasti, yang bersangkutan tidak menjadi kapolsek lagi," tegas Ito.  

Selain itu, Ito juga menyinggung soal bukti-bukti yang beredar bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan kecelakaan lalu lintas.  

Menurut Ito, bukti-bukti yang beredar seharusnya didalami terlebih dahulu oleh para ahli bidang terkait.

"Ada kesan seolah-olah bukti itu sudah dianggap sebagai bukti yang tidak terbantahkan, padahal menurut ketentuan, bukti-bukti itu tentunya harus dilakukan pendalaman oleh orang yang benar-benar ahli, contohnya ada beberapa mengatakan ini pasti kecelakaan lalu lintas, saya pertanyakan statusnya ya, karena yang bisa menyatakan itu adalah memang betul-betul ahli-ahli yang memang memiliki sertifikasi dan pengetahuan di bidang kecakan lalu lintas," ujar Ito.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved