Berita Blitar

Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Blitar dapat Remisi HUT RI ke-79, 5 Orang Langsung Bebas

Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi di momen HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
Istimewa
Para warga binaan sedang mengikuti kegiatan di Lapas Kelas IIB Blitar. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Sebanyak 269 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi di momen HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada 2024.

Dari 269 napi yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI, sebanyak lima napi mendapatkan remisi umum II (RU II) atau langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Gatot Tri Rahardjo mengatakan jumlah, penghuni Lapas Kelas IIB Blitar sebanyak 499 orang.

Rinciannya, sebanyak 179 orang berstatus tahanan dan 320 orang berstatus narapidana.

Sedang jumlah napi yang sudah memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI ke-79 sebanyak 269 orang.

Dari total napi yang diusulkan itu, semuanya mendapatkan remisi.

"Sebanyak 269 napi yang kami usulkan mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI, semuanya menerima remisi," kata Gatot, Jumat (16/8/2024).

Dikatakannya, para napi mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI  ke-79 mulai satu bulan hingga lima bulan.

Gatot merinci, napi yang mendapat remisi satu bulan ada 55 orang, dua bulan ada 48 orang, tiga bulan ada 42 orang, empat bulan ada 29 orang dan lima bulan ada tujuh orang.

"Itu (napi) yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ujarnya.

Untuk napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 14 orang, dua bulan ada delapan orang, tiga bulan ada 40 orang dan empat bulan ada 21 orang.

Sedang napi yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas sebanyak lima orang. 

Rinciannya, napi yang mendapat RU II satu bulan ada satu orang, dua bulan ada dua orang, tiga bulan ada satu orang dan lima bulan ada satu orang.

"Napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mendapat RU II nihil. Namun, dari lima napi yang mendapat RU II ada tiga orang yang harus menjalani subsider. Seharusnya langsung bebas, tapi karena belum membayar kewajiban, mereka harus mengganti subsider penjara satu bulan," jelas Gatot.

Menurutnya, penyerahan remisi kepada napi yang langsung bebas akan dilakukan oleh Bupati Blitar di Lapas Kelas IIB Blitar besok Sabtu (17/8/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved