CPNS 2024

Link Daftar CPNS Kemenhub 2024, Pendaftaran Buka 20 Agustus, Berikut Syarat Pendaftarannya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan membuka lowongan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Berikut link daftarnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kemenhub
CPNS Kemenhub 

SURYA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan membuka lowongan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Selain formasi CPNS 2024, Kemenhub juga membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terdapat 1.391 formasi untuk CPNS 2024. Sementara formasi PPPK akan lebih banyak, yakni mencapai 16.626.

Ada pun pendaftaran CPNS Kemenhub 2024 baru bisa dilaksanakan pada 20 Agustus 2024 mendatang. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online.

Begitu pula dengan pendaftaran CPNS Kemenhub 2024. 

Baca juga: Penerimaan CPNS 2024 Bojonegoro Sebanyak 762, Ini Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Berikut link daftar CPNS Kemenhub 2024

Syarat CPNS 2024

Secara umum, pendaftaran CPNS 2024 sudah dijelaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Di antaranya sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2024, Pendaftaran Buka 20 Agustus

  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Administrasi

Umumnya, seleksi CPNS dari tahun ke tahun hanya mensyaratkan enam dokumen berkas.

Ada pun dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kartu keluarga (KK)
  • Pasfoto berlatar belakang merah
  • Swafoto
  • KTP
  • Ijazah + serdik/STR
  • Transkrip nilai
  • Surat penugasan guru untuk THK-2

 

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved