Pembunuhan Vina Cirebon
Terlanjur Heboh Pejabat Polda Jabar Diduga 'Kuasai' Sudirman, Susno Duadji Malah Semprot Pengacara
Terlanjur beredar isu pejabat Polda Jabar diduga 'kuasai' Sudirman, terpidana Kasus Vina Cirebon. Susno Duadji marah ke pengacara.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terlanjur beredar isu pejabat Polda Jabar diduga 'kuasai' Sudirman, terpidana Kasus Vina Cirebon.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji pun angkat bicara dan malah marah kepada kuasa hukum Sudirman yang baru.
Pasalnya, menurut Susno Duadji, sikap kuasa hukum Sudirman yang baru membuat citra institusi Polri rusak.
Sudirman diketahui tak bisa dikunjungi oleh siapapun selain kedua orangtuanya.
Pertemuan antara Sudirman dengan ayah dan ibunya itu dilakukan di ruangan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, bukan di Lapas.
Baca juga: Harta Kekayaan Pejabat Polda Jabar yang Diduga Kuasai Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon
Keluarga Sudirman sebelumnya tidak mengetahui di mana anaknya ditahan.
Rupanya larangan bertemu Sudirman itu dikeluarkan oleh pengacara barunya.
Susno Duadji pun naik pitam saat mendengar fakta tersebut.
"Saya ingatkan pengacara ya, saya polisi pensiunan, jangan sampai merusak institusi saya, polisi," kata Susno Duadji dikutip dari Official iNews, Kamis (15/8/2024).
Susno mengatakan, publik akan mengira bahwa keluarga dan pengacara terpidana lain tidak bisa menemui Sudirman karena dilarang oleh Polri.
Baca juga: Buntut Heboh Dugaan Ada Pejabat Polda Jabar Kuasai Sudirman, Pengacara Pegi Setiawan: Takut Apa?
Padahal Sudirman dilarang bertemu dengan keluarganya karena dibatasi oleh sang pengacara.
"Tidak boleh, silakan orang itu ada haknya untuk dikunjungi sesuai dengan aturan tahanan Polda, hari apa jam berapa. Jangan dibatasi satu orang," kata Susno Duadji.
Bahkan ia meminta Polri untuk memantau perilaku pengacara tersebut.
"Tolong Polri yang mendengar, kelakuan pengacara ini harus dicatat, jangan merusak nama Polri, nama saya juga rusak itu, gak setuju," kata Susno lagi.
Menurut Susno Duadji, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) itu adalah hal setiap terpidana.
"Kalau dia gak ngajukan PK mungkin Sudirman tidak tahu hukum, mungkin ada pengacara lain yang beritahu dia. Jangan pengacara batasi, pengacara kok begitu," kata Susno Duadji lagi.
Mantan Kapolda Jabar itu juga meminta pengacara itu untuk tidak menjual nama Polri.
"Jangan sampai pengacara semena-mena, orang akan beranggapan yang melarang Polri, kalau kita beranggapan Pengacara yang gak beres," kata dia.
"Harus jelas, ini orang lho," tandasnya.
Seperti diketahui, saat para terpidana kasus Vina lainnya tengah mempersiapkan peninjauan kembali (PK), Sudirman justru tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Sosok Pejabat Polda Jabar Diduga Kuasai Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Chat WA Buktinya
Sudirman juga dipisahkan dengan enam terpidana yaitu Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti awalnya mengatakan pemisahan Sudirman dari enam terpidana lainnya bermula pada tanggal 23 Mei 2024, dua hari setelah Pegi Setiawan ditangkap.
Sudirman lalu dibawa ke Polda Jabar.
Di hari yang sama, Keluarga Sudirman didatangi oleh Anggota Polres Cirebon Kota dan meminta agar menandatangani kuasa di kertas kosong.
"Tetapi diketahui itu untuk cabut kuasa dari saya. Lalu tanggal 25 (Mei), kakaknya Sudirman didatangi oleh anggota Polresta Cirebon dan Polda Jabar, waktu itu disebutkan namanya Pak Deni. Kakak Sudirman diminta ke Polda Jabar," ujar Titin seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (9/8/2024).
Adapun polisi mengajak Beni Indrayana, kakak Sudirman, ke Polda Jabar untuk menjelaskan bahwa Titin tak lagi menjadi kuasa hukum Sudirman.
Seiring berjalannya waktu, keluarga Sudirman susah menemui Sudirman.
Bahkan Keluarga Sudirman yang menunjuk Tim Peradi di bawah dari Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum barunya kesulitan menemui Sudirman.
Pihak Polda Jabar hanya mengizinkan kedua orang tuanya yang bisa bertemu dengan Sudirman.
"Tetapi saat (mereka) di dalam, itu dikelilingi oleh anggota kepolisian dari Polda Jabar," ujarnya.
Terbaru, Beni Indrayana membeber isi chat-nya dengan Wilson, pengacara baru Sudirman yang ditunjuk Polda Jabar.
Isi chat tersebut tertulis bahwa Wilson harus izin terlebih dahulu terhadap sosok polisi berpangkat Komisaris Besar jika orang tua Sudirman ingin menjenguk sang anak.
Baca juga: Gelagat Wilson Tambunan Pengacara Sudirman Dikeluhkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Halangi PK?
Dalam isi percakapan digital di aplikasi Whatsapp, Beni menunjukkan sepenggal chat Wilson yang menerangkan bahwa dia harus meminta izin terlebih dahulu jika pihak keluarga ingin bertemu Sudirman.
"Siap, akan saya bantu, tapi bukan hari ini ya karena perlu izin dulu dari pak Dir," tulis Wilson kepada Beni seperti dikutip dari iNews yang tayang pada Senin (12/8/2024).
'Pak Dir', yang dimaksud ialah sosok Kombes Surawan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2024, pihak keluarga kembali mengirimkan chat kepada Wilson.
Mereka meminta kesediaan waktu Polda Jabar untuk mengizinkannya bertemu dengan Sudirman.
"Selamat sore, saya dapat kabar besok jam 10 pagi sudah bisa ketemu sama Sudirman ya pak?" tulis Beni.
"Sore, ya betul besok jam 10 pagi sudah dapat bertemu dengan Sudirman, hanya khusus untuk bapak dan ibu saja," balas Wilson.
Beni menjawab bahwa sang ayah sedang sakit. Sebagai gantinya, ia dan ibu yang akan menemui Sudirman.
Namun, Wilson tak mengizinkan Beni untuk menjenguk sang adik.
Wilson mendapatkan perintah dari sang kombes.
"Untuk bapak sedang sakit, untuk bisa ketemu saya Kakak Sudirman dan ibu, pak," tulis Beni.
"Izin dari Dir (Dirkrimum) hanya untuk bapak dan ibu saja tanpa pendamping," jawab Wilson lagi.
Beni, mewakili keluarga Sudirman, menaruh harapan agar adiknya dilepaskan dari Polda Jabar dan dipindahkan ke Lapas Cirebon.
Pasalnya, Pihak keluarga berniat agar Sudirman mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sekarang Sudirman enggak tahu keberadaannya di mana. Saya pribadi enggak tahu ya, karena yang masuk orang tua ya cuman utk ngobrol itu dia bingung, selalu didampingi enggak bisa ngobrol bebas," katanya.
Beni mengaku telah mengirimkan surat ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bandung.
"Sudah kirim surat ke Kakanwil itu tanggal 31 juli sampai sekarang juga belum ada tanggapan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.