Berita Trenggalek

Trenggalek dan Tulungagung Perebutkan 13 Pulau di Laut Selatan, Pertemuan Libatkan Pemprov Jatim

pertemuan lanjutan pada 1 Agustus 22024 yang disimpulkan terdapat duplikasi 13 pulau di Tulungagung dan Trenggalek.

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek tengah berupaya untuk menarik kembali 13 pulau di perairan Kecamatan Watulimo di Selatan Jawa yang selama ini masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menuturkan, 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung setelah terbit Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau.

Dari kegiatan pemutakhiran data kepulauan yang dilakukan Kemendagri, 13 pulau tersebut dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Setelah 13 pulau tersebut tercantum versi Kepmendagri, Kabupaten Tulungagung langsung memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

"Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek," kata Teguh, Rabu (14/8/2024).

Namun demikian, menurut Teguh, dalam Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 terdapat ruang untuk mengajukan permohonan usulan melalui gubernur terkait pemutakhiran data kepulauan tersebut.

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan rapat pada 3 Mei 2024 yang diinisiasi oleh Kemendagri dengan Kabupaten/Kota se-Jatim, atas permintaan Pemprov Jatim.

Dan hasilnya menyebutkan bahwa 13 pulau yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung diusulkan pemutakhiran agar masuk wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Pemprov Jatim pun memfasilitasi untuk pertemuan lanjutan pada 1 Agustus 22024 yang disimpulkan terdapat duplikasi 13 pulau di Tulungagung dan Trenggalek.

"Jadi Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri, sedangkan menurut RTRW Provinsi Jawa Timur maupun RTRW Kabupaten Trenggalek, 13 pulau tersebut berada di wilayah Trenggalek," tegasnya.

Untuk menentukan kepemilikan 13 pulau tersebut akan diadakan pertemuan lanjutan, dengan melibatkan para Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, dalam rangka penetapan kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemprov Jatim sesuai arahan dari Kemendagri.

"Sampai saat ini belum ditentukan kapan high level meeting tersebut akan dilaksanakan. Namun pada intinya penentuan tersebut adalah kewenangan dari pemerintah pusat karena yang kita lakukan adalah sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah," pungkasnya.

Sementara ke-13 pulau di pesisir Selatan yang menjadi perebutan dua daerah itu masing-masing adalah 
Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved