Pembunuhan Vina Cirebon
Buntut Heboh Dugaan Ada Pejabat Polda Jabar 'Kuasai' Sudirman, Pengacara Pegi Setiawan: Takut Apa?
Munculnya Dugaan Ada Pejabat Polda Jabar 'Kuasai' Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon, Disorot Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Perlakuan beda dari Polda Jabar kepada Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Bahkan saking istimewanya perlakuan Polda Jabar, muncul dugaan yang menyebut ada pejabat Polda Jabar yang 'menguasai' Sudirman.
Hal ini salah satunya mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Toni menilai penyidik Polda Jawa Barat tidak memiliki kewenangan menguasai terpidana kasus Vina CIrebon, Sudirman.
Hal ini diungkapkan Toni saat bertemu dengan keluarga Sudirman yang mengeluh tidak bisa bertemu terpidana kasus Vina itu karena tidak diizinkan penyidik Polda Jabar.
Baca juga: Sosok Pejabat Polda Jabar Diduga Kuasai Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Chat WA Buktinya
Bahkan menurut keluarga Sudirman yang diwakili sang kakak, Benny Indrayana, Sudirman dipaksa mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya tanpa sepengetahuan keluarga, dan kini dia didampingi pengacara yang ditunjuk Polda Jabar.
Menurut Toni, kalau yang dikatakan keluarga benar, bahwa Sudirman berada dalam penguasaan oknum penyidik Polda Jabar, maka tindakan oknum tersebut telah melanggar hukum.
Menurut Toni, penyidik Polda Jabar sama sekali tidak punya hak dan kewenangan untuk menguasai Sudirman yang statusnya sudah terpidana.
"Hak dan kewenangan yang melekat dalam diri penyidik selesai setelah 2016 Sudirman dkk dilimpahkan ke jaksa dan jaksa menyatakan P21, lalu terdakwa dan barang bukti dilimpahkan," tegas Toni dikutip dari tayangan youtube iNews Official pada Senin (11/8/2024).
Menurut Toni, ketika terdakwa ini sudah diputus, maka kewenangan ada pada jaksa.
Baca juga: Patahkan Kesaksian Mega dan Widi Teman Vina Cirebon, Pitra Romadoni Beberkan Hasil Visum Korban
Dan, kalau sekarang ditahan di lapas, maka kewenangannya ada di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sehingga kalau masih menguasai Sudirman, kita pertanyakan," ujar Toni.
Terkait pengacara Sudirman yang ditunjuk oleh Polda Jabar, Toni mempertanyakan ada kepentingan apa di balik penunjukan itu.
"Kalau ini benar, polda punya kepentingan apa? ketakutan apa? Harusnya lepas aja.
Jangan sampai kami masyarakat menilai, penyidik polda ketakutan ketika Sudirman menggunakan pengacara keluarga yang akhirnya akan membongkar semuanya," kata Toni.
Jangan-jangan, lanjut Toni, pengacara dari Polda itu untuk menjaga Sudirman tetap mengatakan seperti itu.
"Sudirman dijaga agar tetap mengatakan seperti itu, tidak berubah. Bisa saja dia akan menyampaikan yang sebenarnya kalau pengacara dari keluarga," duganya.
Diungkapkan Toni, sesuai putusan pengadilan Hadi Saputra dkk, Sudirman jelas-jelas mengaku tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Dia terpaksa mengakui karena diancam dan mengikuti arahan penyidik yang ditulis di papan tulis.
"Penyidik masih ikut campur keterangan Sudirman karena khawatir akan menyampaikan yang sebenarnya sehingga akhirnya terbongkar semuanya," tudingnya.
Seperti diketahui, saat para terpidana kasus Vina lainnya tengah mempersiapkan peninjauan kembali (PK), Sudirman justru tidak diketahui keberadaannya.
Sudirman juga dipisahkan dengan enam terpidana yaitu Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya.
Baca juga: Pantesan Bukti Chat Eky Kekasih Vina Cirebon Tak Terungkap, Eks Wakapolri Tanyakan ke Iptu Rudiana
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti awalnya mengatakan pemisahan Sudirman dari enam terpidana lainnya bermula pada tanggal 23 Mei 2024, dua hari setelah Pegi Setiawan ditangkap.
Sudirman lalu dibawa ke Polda Jabar.
Di hari yang sama, Keluarga Sudirman didatangi oleh Anggota Polres Cirebon Kota dan meminta agar menandatangani kuasa di kertas kosong.
"Tetapi diketahui itu untuk cabut kuasa dari saya. Lalu tanggal 25 (Mei), kakaknya Sudirman didatangi oleh anggota Polresta Cirebon dan Polda Jabar, waktu itu disebutkan namanya Pak Deni. Kakak Sudirman diminta ke Polda Jabar," ujar Titin seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (9/8/2024).
Adapun polisi mengajak Beni Indrayana, kakak Sudirman, ke Polda Jabar untuk menjelaskan bahwa Titin tak lagi menjadi kuasa hukum Sudirman.
Seiring berjalannya waktu, keluarga Sudirman susah menemui Sudirman.
Bahkan Keluarga Sudirman yang menunjuk Tim Peradi di bawah dari Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum barunya kesulitan menemui Sudirman.
Pihak Polda Jabar hanya mengizinkan kedua orang tuanya yang bisa bertemu dengan Sudirman.
"Tetapi saat (mereka) di dalam, itu dikelilingi oleh anggota kepolisian dari Polda Jabar," ujarnya.
Terbaru, Beni Indrayana membeber isi chat-nya dengan Wilson, pengacara baru Sudirman yang ditunjuk Polda Jabar.
Isi chat tersebut tertulis bahwa Wilson harus izin terlebih dahulu terhadap sosok polisi berpangkat Komisaris Besar jika orang tua Sudirman ingin menjenguk sang anak.
Dalam isi percakapan digital di aplikasi Whatsapp, Beni menunjukkan sepenggal chat Wilson yang menerangkan bahwa dia harus meminta izin terlebih dahulu jika pihak keluarga ingin bertemu Sudirman.
"Siap, akan saya bantu, tapi bukan hari ini ya karena perlu izin dulu dari pak Dir," tulis Wilson kepada Beni seperti dikutip dari iNews yang tayang pada Senin (12/8/2024).
'Pak Dir', yang dimaksud ialah sosok Kombes Surawan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2024, pihak keluarga kembali mengirimkan chat kepada Wilson.
Mereka meminta kesediaan waktu Polda Jabar untuk mengizinkannya bertemu dengan Sudirman.
"Selamat sore, saya dapat kabar besok jam 10 pagi sudah bisa ketemu sama Sudirman ya pak?" tulis Beni.
"Sore, ya betul besok jam 10 pagi sudah dapat bertemu dengan Sudirman, hanya khusus untuk bapak dan ibu saja," balas Wilson.
Beni menjawab bahwa sang ayah sedang sakit. Sebagai gantinya, ia dan ibu yang akan menemui Sudirman.
Namun, Wilson tak mengizinkan Beni untuk menjenguk sang adik.
Wilson mendapatkan perintah dari sang kombes.
"Untuk bapak sedang sakit, untuk bisa ketemu saya Kakak Sudirman dan ibu, pak," tulis Beni.
"Izin dari Dir (Dirkrimum) hanya untuk bapak dan ibu saja tanpa pendamping," jawab Wilson lagi.
Beni, mewakili keluarga Sudirman, menaruh harapan agar adiknya dilepaskan dari Polda Jabar dan dipindahkan ke Lapas Cirebon.
Pasalnya, Pihak keluarga berniat agar Sudirman mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sekarang Sudirman enggak tahu keberadaannya di mana. Saya pribadi enggak tahu ya, karena yang masuk orang tua ya cuman utk ngobrol itu dia bingung, selalu didampingi enggak bisa ngobrol bebas," katanya.
Beni mengaku telah mengirimkan surat ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bandung.
"Sudah kirim surat ke Kakanwil itu tanggal 31 juli sampai sekarang juga belum ada tanggapan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.