Berita Sidoarjo

Pemandu Lagu Asal Lombok yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Sidoarjo Ternyata Dibunuh Pacar

Terkuak sudah teka-teki kematian Tyar Aprilia, seorang pemandu lagu yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Banjarbendo, Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
m taufik/surya.co.id
Tersangka pembunuhan terhadap perempuan pemandu lagu asal Lombok saat dirilis di Polresta Sidoarjo. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Terkuak sudah teka-teki kematian Tyar Aprilia, seorang pemandu lagu yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Banjarbendo, Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Perempuan berusia 24 tahun asal Lombok itu ternyata dihabisi oleh kekasihnya sendiri, yakni Erwan Nurmansyah, pria 31 tahun asal Sukodono, Sidoarjo.

Penyebabnya sepele, mereka cekcok di kamar gara-gara si pelaku hendak menjual ponsel miliknya dan meminta izin ke korban.

Karena tidak direspon, akhirnya terjadi pertengkaran.

Baca juga: Pemandu Lagu Asal Lombok Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Sidoarjo, Diduga Korban Pembunuhan

“Jadi, persoalan awal yang menjadi pemicunya adalah masalah ekonomi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Senin (12/8/2024).

Kejadiannya 4 Agustus lalu. Korban dan tersangka di dalam kamar kos yang berada di kawasan Banjarbendo.

Ketika itu tersangka meminta izin menjual handphone miliknya ke korban.

Tersangka bermaksud menjual HP untuk memberikan uang ke anak korban yang tinggal di luar pulau.

Korban diketahui merupakan seorang single parent.

Korban yang dimintai izin tidak menjawab, malah melempar HP tersebut ke wajah tersangka.

“Dari sana tersangka marah. Dia tersulut emosinya, kemudian terjadi cek-cok hingga tersangka melakukan penganiayaan ke korban,” lanjut Kapolres.

Tersangka berulang kali memukuli wajah korban hingga berteriak-teriak.

Karena khawatir teriakan itu menarik perhatian orang lain, tersangka yang merupakan pegawai bank itu kemudian memiting korban.

Perempuan tersebut dipiting dengan tangan kanan, dan kaki kanan pelaku merangkul korban hingga lemas.

Sampai akhirnya perempuan itu meninggal dunia di kamar kosnya.

Tersangka semoat mengecek denyut nadi korban.

Setelah tahu kekasihnya sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian berinisiatif untuk menutup wajah korban dengan bantal, serta melilitkan kain yang kemudian dililitkan ke leher korban.

Setelah itu dia keluar meninggalkan korban.

Tersangka juga mengunci kamar kos tersebut dari luar.

“Dia kabur ke Jombang,” imbuh Kapolres.

Setelah kembali ke Sidoarjo, pelaku pun diamankan polisi.

Dia juga sudah mengakui semua perbuatannya.

Erwan pun harus meringkuk di dalam penjara dan terancam hukuman sampai 15 tahun sebagaimana ancaman Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved