Berita Nganjuk
Ayah Muda di Nganjuk Jual Motor Curian di Medsos, Ternyata Calon Pembelinya Polisi, Berakhir di Bui
Alih-alih mendapat untung, maling motor di Nganjuk, Jatim ini akhirnya tepok jidat, calon pembelinya ternyata anggota kepolisian.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, NGANJUK - SUS (27) warga Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), kegirangan lantaran ada seseorang yang tertarik membeli motor Honda Supra Fit hasil curiannya.
Saking gembiranya, SUS sampai tak menaruh curiga sedikitpun dengan calon pembeli itu.
Tuntas berkomunikasi di media sosial (Medsos) Facebook, SUS lantas bertemu dengan calon pembeli untuk melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di sekitaran Desa Tanjungkalang.
Alih-alih mendapat keuntungan, pertemuan itu justru bikin SAS tepok jidat.
Betapa tidak, calon pembeli tersebut rupanya anggota Satreskrim Polres Nganjuk.
SAS langsung diringkus dan digiring ke Mapolres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan, sebelumnya pelaku melakukan aksi pencurian motor Honda Supra Fit yang terparkir di pinggir sawah milik warga Dusun Pojok, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk pada Kamis (8/8/2024).
Sukses mencuri, pelaku kemudian menjual motor Honda Supra Fit itu di Facebook.
Niatnya, pelaku akan menggunakan hasil dari penjualan Honda Supra Fit curian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus membayar biaya sekolah sang anak.
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti, saat akan bertransaksi atau menjual motor hasil curiannya tersebut melalui Facebook dengan cara COD. Petugas polres menyaru sebagai pembeli motor tersebut," kata AKBP Siswantoro, Sabtu (10/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menyebut, proses pengungkapan perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini tidak membutuhkan waktu lama.
Itu karena kejelian anggotanya dalam melakukan identifikasi terduga pelaku.
"Kami menangkap pelaku saat hendak transaksi COD di sebuah lokasi yang telah disepakati. Pelaku tidak menyadari pembeli yang bertransaksi dengannya adalah petugas kepolisian yang sudah mengendus aksinya," sebut Julkifli.
Ia menambahkan, pelaku saat ini telah meringkuk di dalam jeruji besi Mapolres Nganjuk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam, untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
jual motor curian di medsos
Maling Motor di Nganjuk
Kecamatan Ngronggot
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga
Nganjuk
Bapenda Nganjuk Gandeng Kejaksaan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Bagi Pengusaha Tambang |
![]() |
---|
Pemeriksaan Pap Smear di Kecamatan Jatikalen Nganjuk : Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks |
![]() |
---|
Bersenjata Pisau, Pemuda di Nganjuk Jatim Nekat Rampok 2 Minimarket dan Gondol Duit Puluhan Juta |
![]() |
---|
Penghargaan untuk Juara Lomba Inovasi 2024 di Kabupaten Nganjuk, Ada 24 Pemenang |
![]() |
---|
Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset Dari Hasil Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.