Pembunuhan Vina Cirebon

Sudirman Dikhawatirkan Jadi Alat Jegal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Gak Pengaruh

Keberadaan Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, saat ini masih misterius. Diduga dijadikan alat jegal PK para terpidana.

Kompas.com
Sudirman dan para terpidana Kasus Vina Cirebon. Sudirman Dikhawatirkan Jadi Alat Jegal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Gak Pengaruh. 

SURYA.co.id -  Keberadaan Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, saat ini masih misterius. 

Bahkan dikhawatirkan Sudirman bakal jadi alat untuk menjegal Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

Namun, dugaan tersebut dibantah Mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Diketahui, kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan ia ditunjuk oleh keluarga Sudirman sebagai kuasa hukum Sudirman di persidangan tahun 2017 melalui surat kuasa. 

Titin sempat menunjukkan bukti surat kuasa tersebut ke hadapan media. 

Baca juga: Bikin Kasus Vina Cirebon Terang Benderang, Susno Duadji Puji Kapolri Bentuk Timsus: Beri Penghargaan

"Ini surat kuasa, Kuasa Hukum di 2017 atas nama Sudirman, resmi. Jadi Sudirman, menunjuk saya sebagai kuasa hukum dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang di dakwaan tahun 2017," ujar Titin Prialianti seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Rabu (7/8/2024). 

Namun, tiba-tiba klien Titin tersebut diambil alih oleh Pihak Polda Jawa Barat (Jabar). 

Titin mendapatkan informasi bahwa keluarga Sudirman dipaksa mencabut kuasa supaya Sudirman tidak dipegang lagi oleh dirinya. 

Meski keluarga sudah menolak, tetapi Sudirman kini sudah mendapatkan kuasa hukum baru yang ditunjuk oleh Polda Jabar. 

Bahkan, DPN Peradi yang mendapat kuasa dari Keluarga Sudirman tidak mampu mengambil alih Sudirman yang diduga dilindungi oleh polisi. 

"Posisinya di mana (Sudirman) sampai hari ini pas keluarganya maupun saya yang dulu pernah memegang Sudirman tidak pernah terkonfirmasi ada dimana sampai hari ini," katanya. 

Baca juga: Keberanian Iptu Rudiana Sumpah Pocong Malah Direspon Sinis Pengacara Pegi Setiawan: Benar Mau?

Keluarganya pun sulit untuk menemui Sudirman

Sudirman dibolehkan bertemu dengan keluarga atas seizin dari pihak Polda Jabar. 

"Karena keluarganya untuk menengok saja walaupun sudah berstatus terpidana menurut Kuasa Hukum Sudirman yang baru, harus seizin Penyidik dari Polda pada saat keluarganya akan menemui dan ketika akan menemui juga ceritanya dari keluarganya mereka dikelilingi anggota dari Polda Jabar," jelasnya.

Sudirman diketahui juga tidak masuk di dalam daftar nama pemeriksaan terpidana Kasus Vina Cirebon. 

Ada kesan bahwa sosok Sudirman yang sulit ditemui dipakai pihak Polda untuk mengkonfrontir keterangan para terpidana lainnya sehingga dapat menjegal mereka mengajukan PK. 

Sebelumnya, sosok Sudirman lah yang pertama kali mengakui perbuatannya dan menunjuk nama-nama para terpidana sebagai pelakunya. 

Menurut Titin, Sudirman mudah dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memiliki keteguhan hati. 

Pasalnya, intelektual Sudirman di bawah standar. 

"Sudirman itu kalau dalam kondisi tertekan iya, dibujuk iya. Sudirman menurut anggota keluarganya tidak memiliki keteguhan hati untuk mengatakan sebenarnya," katanya. 

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji menyebut hilangnya Sudirman yang kini masih misterius tidak akan memengaruhi upaya enam terpidana mengajukan PK. 

Susno menilai justru ketika PK enam terpidana yakni Rivaldi, Eka Sandy, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya, kelak diterima, maka Sudirman otomatis turut terbebas dari jerat pidana. 

Sebab, pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan kepada 8 terpidana dilakukan secara bersama-sama sehingga ketika akhirnya tidak terbukti maka mereka semua dibebaskan. 

"Tujuh yang belakangan mengajukan PK itu tidak harus bersama-sama. Satu sudah (Saka Tatal), enam terpidana juga akan mengajukan gelombang kedua, Sudirman tidak jelas mengajukan kapan. Tapi Insya Allah yang jelas satu diterima PK-nya, yang lain akan diterima," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Jumat (9/8/2024).

Rivaldi Ajukan PK

Terpidana kasus Vina Cirebon lainnya yakni Rivaldi bakal mengikuti jejak Saka Tatal.

Pihak Rivaldi bakal mengajukan Peninjauan Kembali atau PK agar bisa bebas.

Ia bahkan telah menyiapkan 10 saksi untuk mendukung sidang PK nantinya.

Kolase foto Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon. Bakal ikuti jejak Saka Tatal.
Kolase foto Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon. Bakal ikuti jejak Saka Tatal. (kolase Facebook)

Diketahui pada tahun 2016, Rivaldi dijatuhi hukuman atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diduga melibatkan dirinya.

Namun, selama persidangan, identitas Rivaldi tidak pernah dibahas secara mendalam oleh hakim dan jaksa.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Rivaldi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa sepuluh saksi untuk membuktikan bahwa Rivaldi bukanlah pelaku yang sebenarnya.

Salah satu alasan utama pengajuan PK ini adalah untuk membuktikan bahwa Rivaldi bukanlah Andika, sosok yang sebenarnya bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Sebanyak 6 hingga 7 orang saksi akan dibawa untuk membuktikan identitas Rivaldi dan keberadaannya pada saat 27 Agustus 2016 silam.

Selain itu juga akan dihadirkan beberapa saksi ahli untuk mengungkapkan kondisi jenazah Vina Cirebon dan Eki 8 tahun lalu.

Terkait dengan hal tersebut, PK Rivaldi juga akan membuka titik terang tewasnya Vina Cirebon dan Eki tahun 2016 yakni pembunuhan dan pemerkosaan atau kecelakaan lalu lintas.

“Apakah ini murni kasus kecelakaan, nanti kami akan bawa saksi ahli untuk memberikan keterangan,” ujar Sindy Sembiring, melansir dari tayangan TVOneNews.

Untuk pengajuan PK Rivaldi sendiri akan dilakukan sesegera mungkin ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Berdasarkan jumlah saksi yang akan dihadirkan belum pasti, setidaknya ada 10 saksi yang akan memberikan keterangan nantinya.

Jumlah tersebut bisa saja bertambah atau berkurang tergantung dengan koordinasi selanjutnya.

Sebelumnya, sosok Rivaldi alias Ucil diungkap Liga Akbar, saksi kasus Vina Cirebon yang juga teman dekat Eki. 

Dikatakan Liga Akbar, lebih dari seminggu tewasnya Vina dan Eki, dia diminta bertemu empat mata oleh Iptu Rudiana. 

Saat itu Iptu Rudiana meminta dia mau memberikan keterangan polisi terkait barang-barang yang digunakan Eki dan Vina saat peristiwa terjadi. '

Saat itu, Iptu Rudiana juga menanyakan apakah sebelumnya Eki ada masalah dengan orang lain.

Liga Akbar pun mengurai kejadian sebelumnya, saat almarhum Eki curhat padanya.

"Almarhum Eki pernah curhat, katanya pernah punya masalah dengan Rivaldi (Ucil)," kata Liga Akbar.

Ditambahkan Liga, saat itu Eki sempat menunjukkan foto untuk memastikan sahabatnya itu tahu tentang Ucil atau tidak. 

Karena Liga tidak kenal. Eki pun bercerita kalau dia memiliki masalah dengan Ucil. 

"Almarhum Eki yang menunjukkan (foto) sebelum kejadian sebulan. A kenal sama orang ini gak? 
siapa? Rivaldi, jawab Eki. 

"Aku tanya kenapa? katanya: saya ada masalah.

"Masalah apa? dia (Eki) gak menjawab," ungkap Liga. 

Dari keterangan Liga Akbar ini lah, Iptu Rudiana lalu menangkap Rivaldi alias Ucil.

Kuasa Hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, mengatakan dasar Iptu Rudiana untuk menangkap Rivaldi hanya bermodalkan keyakinannya sendiri.

"Kalau mengenai dasarnya apa (penangkapan Rivaldi) itu, mungkin dasarnya keyakinan bapaknya korban, bapaknya Eky," pungkasnya. 

Ia menjelaskan tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2016, Rivaldi telah ditahan di Polsek Utara Barat untuk kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam, tetapi tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan Eky. 

Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Rivaldi dipindahkan ke Polres Cirebon Kota. 

"Sampai jam 5 sore (31 Agustus 2016) dia belum ada keterangan BAP sama sekali. Untuk kasus apapun ya, dia hanya dititipkan di sel," ujar Sindy di acara Kabar Petang yang tayang pada Senin (10/6/2024). 

Sekitar pukul 17.00 WIB, Rivaldi alias Ucil dipertemukan dengan tujuh tersangka yang ditangkap Iptu Rudiana di depan SMPN 11 Cirebon. 

Ia kemudian disatukan dengan 7 tersangka tersebut oleh Iptu Rudiana. 

"Sekitar pukul 18.30 WIB, keterangan BAP baru dibuat pertama kali oleh bapak almarhum Eky, Iptu Rudiana," katanya. 

Padahal, Rivaldi tidak ditangkap oleh Iptu Rudiana. Saat penangkapan 7 tersangka, Rivaldi sudah meringkuk di dalam sel. 

Saat pembuatan BAP, terdapat empat daftar pencarian orang (DPO). 

Keempat DPO tersebut bernama Andika, Dani, Andi dan Pegi. 

"Rudiana itu menyebutkan 4 orang DPO Andika, Dani, Andi sama Pegi. Tapi tidak pernah menyebutkan namanya Rivaldi. Rivaldi sebenarnya tidak ada di dalam DPO tersebut. Setelah disatukan, dibuat lah (BAP)."

"Makanya Rivaldi dibuat (BAP) paling terakhir, di tanggal 1 September di jam 2 siang setelah 7 tersangka itu di BAP, dibuat lah rangkaian bahwa Rivaldi menggantikan peran Andika," katanya. 

Seterusnya, DPO itu munculnya menjadi tiga.

Di dalam semua BAP, Rivaldi selalu disebut sebagai Andika. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved