Berita Blitar
Kejari Blitar Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Gus Samsudin
Kejari Blitar akan mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PN Blitar yang memvonis bebas Gus Samsudin bersama dua anak buahnya
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BLITAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas Gus Samsudin bersama dua anak buahnya dalam sidang perkara video viral bertukar pasangan.
"Kami akan mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PN Blitar yang memvonis bebas Samsudin dkk dalam sidang perkara konten viral bertukar pasangan," kata Kepala Kejari Blitar Baringin, melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar Prabowo, Kamis (1/8/2024).
Prabowo menjelaskan, JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Blitar dalam putusannya yang menyatakan terdakwa Samsudin dkk tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.
JPU mendakwa Samsudin dkk sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 1 jo pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU menilai, ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim dalam kasus ini.
"Salinan putusan lengkap sudah kami terima dan akan kami pelajari serta kami dalami lebih lanjut, guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori kasasi," ujar Prabowo.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Gus Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan dua anak buah Gus Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dikatakan Prabowo, alasan JPU mengajukan kasasi sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP. Di antaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.
"Dalam fakta persidangan, menurut JPU terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut. Namun Majelis Hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Gus Samsudin tidak mempermasalahkan JPU mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Blitar. Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada sesuai Undang-Undang.
"Ya tidak apa-apa (JPU mengajukan kasasi), ada Undang-Undangnya, ada proses hukumnya, ya ngikuti saja. Saya dari dulu tidak masalah, saya dipenjara tidak apa-apa. Dari awal saya bilang saya senang, tidak masalah, tidak apa-apa," kata Samsudin.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Gus Samsudin divonis bebas
Gus Samsudin
video bertukar pasangan
Kejari Blitar
kasasi
PN Blitar
Kepala Kejari Blitar Baringin
Prabowo
Blitar
Jelang Nataru, Petugas Gabungan Cek Bus dan Tes Urine Awak Bus di Terminal Kesamben Blitar |
![]() |
---|
Menikah dengan Wanita Tulungagung Lalu Over Stay, WNA Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Blitar |
![]() |
---|
Baru Punya 12 Unit, Dishub Kabupaten Blitar Sebut Masih Kekurangan 8 Unit Bus Sekolah |
![]() |
---|
Jelang Libur Nataru, Dishub Kab Blitar Pasang Peringatan Rawan Longsor di Jalur Menuju Tempat Wisata |
![]() |
---|
Bea Cukai Blitar Musnahkan 404.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 498 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.