Berita Blitar

Kejari Blitar Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Gus Samsudin

Kejari Blitar akan mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PN Blitar yang memvonis bebas Gus Samsudin bersama dua anak buahnya

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Gus Samsudin bersama dua anak buahnya ketika menunggu sidang putusan di PN Blitar pada Senin (29/7/2024). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas Gus Samsudin bersama dua anak buahnya dalam sidang perkara video viral bertukar pasangan.

"Kami akan mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PN Blitar yang memvonis bebas Samsudin dkk dalam sidang perkara konten viral bertukar pasangan," kata Kepala Kejari Blitar Baringin, melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar Prabowo, Kamis (1/8/2024).

Prabowo menjelaskan, JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Blitar dalam putusannya yang menyatakan terdakwa Samsudin dkk tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.

JPU mendakwa Samsudin dkk sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 1 jo pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menilai, ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim dalam kasus ini.

"Salinan putusan lengkap sudah kami terima dan akan kami pelajari serta kami dalami lebih lanjut, guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori kasasi," ujar Prabowo.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Gus Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan dua anak buah Gus Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dikatakan Prabowo, alasan JPU mengajukan kasasi sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP. Di antaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.

"Dalam fakta persidangan, menurut JPU terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut. Namun Majelis Hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Gus Samsudin tidak mempermasalahkan JPU mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Blitar. Ia  mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada sesuai Undang-Undang.

"Ya tidak apa-apa (JPU mengajukan kasasi), ada Undang-Undangnya, ada proses hukumnya, ya ngikuti saja. Saya dari dulu tidak masalah, saya dipenjara tidak apa-apa. Dari awal saya bilang saya senang, tidak masalah, tidak apa-apa," kata Samsudin.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved