Berita Bliatar
Gus Samsudin Fokus Keluarga Setelah Terima Vonis Bebas Pengadilan Negeri Blitar
Samsudin atau Gus Samsudin untuk sementara memilih fokus melepas rindu bersama keluarga setelah divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | BLITAR - Samsudin atau Gus Samsudin untuk sementara memilih fokus melepas rindu bersama keluarga setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar dan keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.
"Sementara (Gus Samsudin) tidak ada kegiatan, cuma berkumpul dengan keluarga melepas rindu. Intinya, setelah bebas Gus Samsudin fokus ke keluarga dulu," kata Rete, teman dekat Samsudin, Selasa (30/7).
Rete juga ikut menjemput Samsudin saat keluar dari LP Kelas IIB Blitar pada Senin (29/7) malam. Begitu keluar dari LP, sebenarnya Samsudin ingin pulang berjalan kaki dari LP Blitar yang berada di Kota Blitar ke rumahnya di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Namun, karena di tengah perjalanan banyak orang yang berkumpul, akhirnya Samsudin dimasukkan ke dalam mobil.
"Sebenarnya, Gus Samsudin tetap ingin jalan kaki. Karena banyak orang yang berkumpul dan menjadi perhatian, akhirnya saya minta masuk ke mobil," ujarnya.
Penasihat Hukum Samsudin, Dr Supriarno mengatakan Samsudin bersama dua anak buahnya langsung dikeluarkan dari tahanan LP Blitar saat itu juga setelah ada putusan bebas di persidangan PN Blitar, Senin (29/7/2024).
"Iya karena ada petitum nomer tiga memang harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan sidang. Setelah keluar dari LP, beliau langsung pulang ke rumahnya di Kademangan jalan kaki," katanya.
Dikatakannya, Samsudin juga belum bicara soal kegiatan selanjutnya setelah divonis bebas. "Mungkin, untuk sementara melepas rindu dulu dengan keluarga," ujarnya.
Seperti diketahui, Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7).
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.
Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam. Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Gus-Samsudin-divonis-bebas.jpg)