Berita Viral

4 Fakta Keluarga Dini Datangi KY, Geram Vonis Majelis Hakim PN Surabaya Yang Bebaskan Ronald Tannur

Seperti diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Kolase Surya.co.id
Keluarga Dini Sera Korban Pembunuhan Anak Anggota DPR, Ronald Tannur lapor ke KY 

SURYA.CO.ID – Sejumlah fakta terkait vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini, Gregorius Ronald Tannur (GRT) hingga sekarang dilaporkan ke KY.

Seperti diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS Keluarga Dini Laporkan ke KY Majelis Hakim PN Surabaya Yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Berikut fakta fakta terkini :

1.     Keluarga Dini Sera Afrianti lapor ke KY

Kini keluarga terduga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

Mereka yang datang ke KY diantaranya, ayahanda dari mendiang Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura tiba.

Mereka ditemani oleh anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Mereka hendak melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke KY imbas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini, Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Baca juga: Mahfud MD Usul Mahkamah Agung Turunkan Bawas Selidiki Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR

2.     Dugaan pelanggaran kode etik

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan langkah melaporkan ke KY ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan bagi pihak kelurga korban.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi.

"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambahnya.

3.     Bawa bukti bukti penganiayaan

Sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY. Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.

"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.

Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

4.     Hakim anggap tewasnya Dini karena minuman keras

Yang juga dikemukakan pada laporan di KY,  hakim yang menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved