Pilkada Lumajang 2024

Anggota PPK Sisipkan Survey Elektabilitas Cakada Saat Coklit, KPU Lumajang Pastikan Jatuhkan Sanksi

Amin menegaskan pihaknya tidak menemukan indikasi jika NHB bagian dari tim pasangan calon yang maju di Pilkada Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono (erwin)
Komisioner KPU Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan, Amin Shobari ketika dikonfirmasi usai sidang pemeriksaan. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc KPU Kabupaten Lumajang belum menghasilkan sanksi, Kamis (25/7/2024). KPU Kabupaten Lumajang berdalih masih mengkaji hasil sidang pemeriksaan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasirian berinisial NHB.

NHB yang merupakan anggota PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjadi aktor yang memberi perintah untuk melakukan survey elektabilitas bakal calon kepala daerah di Pasirian.

"Hasil fakta persidangan masih kita kumpulkan dan dibuat penilitian dan kajian. Kita proses untuk pleno putusan nanti," ujar Komisioner KPU Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan, Amin Shobari ketika dikonfirmasi usai sidang pemeriksaan.

Amin membenarkan survey bacakada telah dilakukan oleh NHB guna mengetahui peta politik masyarakat Kecamatan Pasirian. Dan survey dilakukan bersamaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

"Dilaksanakan survey tetapi teman-teman tidak menanyakan dan diisi kode sendiri. Yang bersangkutan mengaku melakukan survey atas inisiatif sendiri. Iseng melakukan survey di Google form untuk mengetahui pilihan masyarakat Pasirian," bebernya.

Kendati motif utama survey untuk mengetahui peta politik di Pasirian, Amin menegaskan pihaknya tidak menemukan indikasi jika NHB bagian dari tim pasangan calon yang maju di Pilkada Lumajang.

"Saat ini belum mengarah anggota pasangan calon peserta Pilkada. Dari riwayatnya, dulunya teradu ini seorang panwascam hingga akhirnya saat ini menjadi PPK," ungkap Amin.

Terakhir, Amin menegaskan akan menggelar sidang pleno putusan untuk memberikan sanksi kepada teradu secepatnya. "Secepatnya akan kami lakukan. Mekanismenya ada 2 sanksi. Pemberhentian dan peringatan tertulis," tutup Amin. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved