Berita Viral

6 Fakta Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh Hakim PN Surabaya Bikin Kecewa Keluarga Korban Dini Sera

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ronald Tannur telah mencekik leher korban dan menendang, namun hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
kolase surya/tony hermawan/tribun jabar
Putusan bebas anak anggota DPR, Ronald Tannur membuat sakit hati keluarga Dini Sera Afrianti, pacarnya. 

SURYA.CO.ID SURABAYA -Putusan bebas bagi Ronald Tannur membuat kecewa keluarga korban Dini Sera Afrianti

Dini Sera Afrianti adalah pacar Ronald Tannur yang meninggal dunia setelah karaoke bareng di Blackhole KTV Club, Surabaya, pada Oktober 2023 silam.   

Tewasnya Dini diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur yang notabene adalah anak anggota DPR RI. 

Berikut 6 fakta Ronald Tannur yang diputus bebas oleh hakim PN Surabaya :

1.     Hakim mentahkan dakwaan jaksa

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ronald Tannur telah mencekik leher korban dan menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift.

Ronald juga diduga tel ah memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras hingga menggilas tubuh korbannya.

Namun, dakwaan tersebut dimentahkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. 

Majelis hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa.

Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

2.     Jaksa ajukan kasasi

Gregorius Ronald Tannur meskipun dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas atas tudingan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas, ternyata belum sepenuhnya bisa tenang.

Putusan bebas dari Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata berbuntut panjang.

Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi.

Dengan begitu, statusnya sebagai terdakwa masih melekat.

3.     Hal hal yang perlu dikaji ulang dalam kasasi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu dikaji ulang.

Utamanya keterangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi.

Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol.

Padahal, pihaknya memiliki bukti hasil visum et repertum meninggalnya Dini Sera Afrianti akibat kekerasan.

"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum
ada salah satu hal yang menjelaskan, bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terang Putu Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).

4.     PN Surabaya belum buka suara

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga kini belum buka suara soal pengajuan kasasi tersebut.

Hanya saja, Erintuah Edamanik ketika mengadili kasus tersebut sempat menyatakan, kasus itu diadili manusia biasa.

Jika ada pihak-pihak yang tidak terima, dipersilakan untuk mengkaji ulang putusan melalui upaya hukum.

Tak terelakkan, banyak masyarakat yang menyoroti putusan itu. Komentar miring pun bermunculan. Beberapa netizen pun menyerang akun Instagram yang diduga milik Erintuah Edamanik.

5.     Komisi Yudisial lakukan investigasi

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap. Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti.

Mukti memastikan akan melakukan investigasi. Masyarakat dipersilakan membantu. Bila ada bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim, dipersilakan segera melaporkan ke KY.

6.     Terdakwa langsung pulang

Gregorius Ronald Tannur dikabarkan langsung pulang, usai divonis bebas dari tuntutan hukum atas tudingan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Putusan bebas dari Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuatnya tidak lagi ditahan.

Junaidi, sipir yang biasa mengawalnya, memastikan kabar pulangnya Ronald Tannur tersebut.

"Sudah pulang dari Rabu (24/7/2024), dijemput keluarganya, tapi pulang ke mana gak tahu," ungkap Junaidi, Kamis (25/7/2024).

Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, pria yang lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya. Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3.

Namun, rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7/2024).

Seorang pekerja di rumah itu, Medy menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil Honda HRV terparkir di halaman.

Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa itu memang rumah Ronald Tannur.

Ia mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.

"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap, padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi," terangnya.

Ronald Tannur dalam kasus tersebut sudah merasakan hidup di penjara sejak Oktober 2023.

Lalu pertengahan Maret 2024, dia mulai menjalani sidang, hingga akhirnya divonis bebas.

Total Ronald Tannur sudah pernah dipenjara kurang lebih 10 bulan.

Setelah dinyatakan bebas, sambil menangis, Ronald Tannur mengatakan, "Gak papa, yang penting Tuhan sudah membuktikan."

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved