Berita Pacitan

Ini Cara Penipuan Dukun Pengganda Uang di Pacitan Jatim, Bermodal Keris dan Kardus

Polres Pacitan di Jatim, membongkar praktik penipuan bermodus penggandaan uang. Korban mencapai belasan orang dengan total kerugian capai Rp 103 juta.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Pacitan
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menunjukkan barang bukti kasus penipuan bermodus pengandaan uang. 

SURYA.CO.ID, PACITAN - Polres Pacitan di Jawa Timur (Jatim), membongkar praktik penipuan yang dilakukan pria berinisial JBB (40), dengan modus bisa menggandakan uang.

JBB diringkus anggota Polres Pacitan, karena telah menipu belasan warga.

Modus yang bisa disebut dukun pengganda itu pun terungkap. Pria asal Kabupaten Trenggalek, Jatim itu awalnya membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Pacitan Kota.

Saat digeledah, alat yang digunakan oleh tersangka termasuk sederhana. Hanya bermodal sebuah keris dan kardus yang awalnya diisi uang.

“Perkakas perdukunannya telah kami sita. Ada kardus dan keris,” ungkap Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Rabu (24/7/2024).

AKBP Agung Nugroho menjelaskan, kardus itu yang membuat belasan korban tergiur. Janji JBB kepada para korban menggiurkan, yaitu uang Rp 2,5 juta bisa menjadi Rp 3 miliar.

Cara tersangka menipu juga sederhana, ketika korban mau menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta, korban dibawa ke sebuah kamar.

“Kondisi kamarnya gelap remang-remang. Di situ ada kardus yang kami sita ini. Dalam kardus ada uang, sebenarnya sedikit, tetapi biar kelihatan banyak disumpel,” kata AKBP Agung.

Dari situ, tersangka menyebutkan, setiap uang yang diserahkan dimasukkan ke kardus. Kemudian uang akan bertambah berkali-kali lipat.

“Korban percaya saja sih. Karena melihat banyak uang di kardus. Karena gelap jadi tidak teliti bahwa ada sumpelan. Itu yg menyakinkan korban mau mengasih uang lagi,” jelas AKBP Agung.

Terbongkarnya, ketika ada korban sadar bahwa uang yang dijanjikan bisa berkali-kali lipat tidak kunjung diterima, hingga JBB dilaporkan ke Polsek Pacitan Kota.

“Anggota (Polsek Pacitan Kota) menangkap ketika tersangka mau kabur ke Trenggalek. Ditangkap di perbatasan Pacitan-Trenggalek,” terang AKBP Agung.

Menurutnya, hingga saat ini, kasus penipuan ini baru satu tersangka, JBB saja. Untuk istri dari tersangka JBB, sementara masih berstatus sebagai saksi.

“Memang tinggal dikontrakan bersama. Tetapi belum mengarah ke istri tersangka yang ikut beraksi atau membujuk rayu para korban,” papar AKBP Agung.

Sementara ini, ada 14 korban dengan total kerugian mencapai Rp 103 juta. Dari belasan korban itu, pekerjaannya bermacam-macam. Ada yang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun mantan kepala desa.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved