Perampokan Disertai Pembunuhan di Malang
BREAKING NEWS Pembunuh ART di Malang Ternyata Warga Surabaya, Motifnya Sakit Hati Gara-Gara Hal Ini
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni warga Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Saat tidur itulah, Evi kemudian melancarkan aksinya. Ia mengambil palu yang telah dibawanya lalu diarahkan ke kepala korban.
Palu itu diarahkan ke bagian kepala hingga tengkuk korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia dengan 31 luka.
"Kategorinya lumayan sadis. Lukanya ini di seputaran kepala dan tengkuk bagian belakang. Ada di tangan juga karena menangkis palu," bebernya.
Usai membunuh Sunik, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor dan handphone korban.
Hingga pembunuhan ini diketahui oleh suami Sunik saat pulang kerja.
Atas kejadian ini, tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Lu'lu'ul Isnainiyah)
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.