Berita Tulungagung

Satpol PP Tulungagung Menyasar Para Mahasiswa untuk Sosialisasi Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Sebagai penghasil rokok, Kabupaten Tulungagung, Jatim, ternyata juga menjadi sasaran peredaran rokok tanpa cukai.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Berbagai jenis rokok ilegal yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Bantu Bea dan Cukai Tulungagung, Jalan A Yani Timur Tulungagung, Jatim, Selasa (23/7/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung menyasar para mahasiswa untuk sosialisasi rokok ilegal tanpa cukai.

Pilihan ini, didasari karena pangsa rokok saat ini adalah kalangan remaja, termasuk para mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi yang ada di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Sosialisasi ini, bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan pendapatan negara.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welly Ahmadi, tahun 2023 pihaknya menyita lebih dari 200.000 batang rokok ilegal.

Sedangkan tahun ini, hingga bulan Juni, pihaknya sudah menyita lebih dari 60.000 rokok ilegal.

“Mungkin tahun ini diharapkan ada penurunan jumlah rokok ilegal yang diamankan,” ujar Sony Welly Ahmadi, Selasa (23/7/2024).

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan, peredaran rokok ilegal merugikan pendapatan negara.

Peredaran rokok yang seharusnya membayar cukai ke negara, namun dilanggar, sehingga rokok yang beredar tanpa cukai.

Padahal pendapatan dari cukai rokok ini dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Di Jawa Timur saja pendapatan dari cukai rokok ini sekitar Rp 2 triliun. Jadi memang cukup besar,” ungkap Heru.

Pemasukan negara dari cukai rokok ini, dikembalikan ke daerah-daerah penghasil rokok, termasuk Kabupaten Tulungagung.

Tahun 2024 ini, Kabupaten Tulungagung mendapatkan DBHCHT sebesar Rp 45 miliar.

“Pemanfatan terbesar di bidang kesehatan. Urusan rokok memang lekat dengan kesehatan,” tambah Heru.

Sebagai penghasil rokok, Kabupaten Tulungagung ternyata juga menjadi sasaran peredaran rokok tanpa cukai.

Rokok ilegal ini dipasarkan secara tertutup untuk menghindari pantauan aparat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved