Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Hakim Eman Sulaeman Berubah Sejak Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina: Gak Bisa Sembarangan

Nasib Hakim Eman Sulaeman ternyata berubah drastis sejak bebaskan Pegi Setiawan dari tersangka kasus Vina Cirebon. Kini Gak bisa sembarangan.

kolase youtube dan Tribun Bogor
Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. Nasib Hakim Eman Sulaeman Berubah Sejak Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Nasib Hakim Eman Sulaeman ternyata berubah drastis sejak bebaskan Pegi Setiawan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Hakim Eman kini seperti seorang selebritis lantaran banyak dikenal oleh warga.

Bahkan, tak sedikit warga yang datang minta berfoto dengannya saat ia sedang duduk di kaki lima untuk sekedar makan bubur.

"Sekarang gak bisa, orang-orang langsung melirik, mendekati, minta foto segala macam," katanya sambil tertawa, melansir dari Tribun Bogor.

Hakim Eman Sulaeman pun tak menyangka nasibnya kini seperti seorang selebritis yang banyak dikagumi banyak orang.

Baca juga: Pantesan Pegi Setiawan Tak Terlalu Berharap Ganti Rugi dari Polda Jabar, Sindir Soal Hati Nurani

"Sebenarnya dulu saya sunyi, ke mana-mana aja bebas. Kalau sekarang keluar rumah aja orang mengenal," kata Eman Sulaeman.

Bahkan, kini ia juga harus menjaga penampilan saat keluar dari kosan untuk mencari makan atau jalan-jalan.

"Dulu santai bisa pakai celana pendek, kalau sekarang gak bisa kan hakim (banyak yang kenal),"terangnya.

Diketahui, Hakim Eman Sulaeman santer jadi sorotan publik setelah ia memutuskan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.

Satu per satu fakta tak terduga tentang Hakim Eman pun terungkap.

Hakim Eman ternyata merupakan sosok yang sederhana.

Baca juga: Belum Dapat Ganti Rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan Malah Bisa Jadi Tersangka Lagi: Tergantung PK

Pulang pergi bekerja pun jalan kaki karena kosan tempatnya istirahat tak jauh dari tempatnya bekerja.

Berikut rangkuman fakta selengkapnya.

1. Dari Keluarga Sederhana

Eman ternyata berasal dari keluarga yang sederhana. Bahkan Eman mengaku jadi orang pertama yang memiliki gelar Sarjana di kampungnya di Karawang.

"Keluarga saya semuanya (lulusan) SD, waktu itu di kampung yang kuliah S1 cuma saya. Waktu itu tahun 1995," ucap Eman dikutip dari YouTube CNN.

Karena jadi orang pertama yang sampai kuliah, Eman bertekad tak ingin gagal.

Eman ingin memberikan contoh berhasil kepada warga di kampungnya.

"Makannya kalau saya gagal jadi contoh buruk, saya harus berhasil,"

"Rata-rata petani pedagang, saya aja yang pertama. Saya harus berhasil biar orang lain tertarik sekolah," sambungnya.

Saat ini Eman dan istrinya menjalani hubungan jarak jauh alias LDR.

Eman tinggal di Bandung, sementara istri dan anak di Pemalang.

Meski begitu, Eman selalu pulang ke Pemalang setiap Jumat sore dan Senin pagi sudah kembali lagi ke Bandung.

"Kadang dua minggu kalau lagi padat, kalau enggak padat ya seminggu. Jumat sore berangkat, Senin subuh udah di sini lagi," sambungnya.

2. Ngekos

Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon (kanan kiri)
Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang Praperadilan Pegi Setiawan (tengah)
Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon (kanan kiri) Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang Praperadilan Pegi Setiawan (tengah) (Kolase Tribun Jabar)

Di Bandung Eman ternyata tinggal di kosan dekat tempatnya bekerja.

Bukan tanpa alasan, hal itu karena rumah dinas penuh.

Kosan yang ditinggal Eman pun dibayar oleh pemerintah.

"Jumlah rumah dinas terbatas, paling 15 rumah dinas, hakimnya 40," cerita Eman.

3. Jalan Kaki

Karena kosannya dekat, Eman pun setiap hari jalan kaki untuk bekerja.

"Jalan kaki aja, deket ada di belakang," sambungnya.

Baca juga: Otto Hasibuan Kaget Dede Ternyata Tak Hadir Sidang Kasus Vina Cirebon, Sebut Perintah Iptu Rudiana

4. Dulu Sering Ngutang

Aneng (70) yang merupakan ayah Eman ini bercerita perjuangan putranya menjadi hakim tidak mudah.

Bahkan, pada awal karirnya, Eman kerap berutang.

"Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman)," jelas Aneng.

Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orang tuanya.

"Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak," imbuhnya.

5. Belum Punya Rumah Sendiri

Sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.

"Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah," kata Aneng.

Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orang tuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.

"Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia (Eman) pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor," beber dia.

Dirinya juga mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil. Eman tinggal di rumah dinas dan menggunakan mobil dinas.

Hakim Eman Sulaeman. Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Disorot.
Hakim Eman Sulaeman. Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Disorot. (PN Bandung)

"Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orang tua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved