Berita Pasuruan
SAH, RPJPD Akhirnya Memuat Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Pasuruan
Kasiman mengatakan, ada beberapa alasan fundamental yang membuat wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan harus dilakukan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Semangat DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mendorong pemekaran wilayah di daerahnya, akhirnya terwujud. Eksekutif dan legislatif telah mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna, Senin (22/7/2024) sore.
Pengesahan ini menjadi penanda bahwa aspirasi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari lintas fraksi mendorong wacana pemekaran atau penataan wilayah masuk dalam raperda RPJPD, terkabul.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menjelaskan, raperda RPJPD disepakati semua pihak dalam rapat paripurna kali ini. Raperda RPJPD ini mulai berlaku dan ditetapkan di Pasuruan hari ini.
Ketua Pansus Raperda RPJPD DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin mengaku bersyukur karena step pertama sudah dilalui yakni memasukkan wacana penataan atau pemekaran wilayah ini masuk dalam RPJPD.
“Tentu setelah ini, melakukan step kedua. Teman-teman di DPRD akan segera melakukan segala koordinasi dengan Bappeda dan menyusun kegiatan untuk kunjungan ke pemerintah pusat terkait persiapan pemekaran,” kata Arifin.
Anggota Fraksi Gerindra, Kasiman mengatakan dengan ditetapkannya RPJPD ini, wacana pemekaran wilayah akan dimatangkan dan akan mulai dilakukan segala persiapannya sesuai dengan prosedur yang ada.
Kasiman mengatakan, ada beberapa alasan fundamental yang membuat wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan harus dilakukan. Pertama, pemekaran wilayah ini untuk menghapus stigma disparitas.
Mulai ketimpangan pembangunan, perkembangan ekonomi antara Pasuruan barat dan timur. Menurutnya, stigmatisasi ini kurang baik. Sebab anggaran yang ada selama ini dilakukan dan dikelola oleh pejabat asal Pasuruan.
“Salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan ketimpangan ya pemekaran. Ini efektif, agar Pemkab Pasuruan ini lebih fokus mengelola dan menata wilayah - wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan,” terangnya.
Misalnya pemekaran dilakukan di lima kecamatan. Mulai Beji, Gempol, Pandaan, Prigen dan Sukorejo. Dari total 24 kecamatan yang ada, pemekaran pada 5 kecamatan akan menyisahkan 19 kecamatan.
Dengan begitu, kata Politisi Partai Gerindra ini, Pemkab Pasuruan bisa lebih intens memaksimalkan anggaran untuk memutus rantai disparitas pembangunan yang selama ini terjadi. Dan memang perlu diskresi khusus untuk melakukannya.
“Kenapa terjadi disparitas, karena pemerintahan yang ada belum bisa mencakup keseluruhan mengingat luasnya wilayah dan banyaknya penduduk. Saya melihat, pemekaran menjadi satu satunya solusi,” terangnya.
Dengan pemekaran, tambahnya, maka akan terjadi kesetaraan. Pembangunan fasilitas publik bisa merata, pertumbuhan ekonomi juga merata. Pelayanan yang timpang lebih mudah karena konektivitas bisa cepat tersanbung.
“Makanya kami dorong agar wacana ini masuk di RPJPD agar nanti bisa diwujudkan. Usulan ini jangan dilihat dari prespektif negatif, tetapi harus dilihat dari prespektif yang positif,” sambung Kasiman.
Menurut Kasiman, wacana pemekaran wilayah ini menjadi bagian untuk mempercepat pembangunan. Pasuruan ini luasnya 1.474 KM dengan jumlah penduduk lebih dari 1,8 juta, memang perlu ada pemekaran.
pemekaran Kabupaten Pasuruan
pemekaran untuk pemerataan
pengesahan Perda RPJPD 2025-2045
DPRD Pasuruan
RPJPD berisi pemekaran Pasuruan
| Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
|
|---|
| Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
|
|---|
| Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
|
|---|
| Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
|
|---|
| Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/DPRD-sahkan-pemekaran-Pasuruan.jpg)