Berita Viral

Menetes Air Mata Pak Guru Dono, Mendadak Dipecat Di Hari Pertama Sekolah, Sudah 13 Tahun Mengabdi

Mereka yang mengabdi puluhan tahun bisa digantikan begitu saja tanpa adanya pemberitahuan jelas soal karier mereka.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Ada 107 guru honorer yang di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing honor. 

SURYA.CO.ID - Kebijakan pemerintah terkait masalah guru masih menyisihkan para guru honorer.

Mereka yang mengabdi puluhan tahun bisa digantikan begitu saja tanpa adanya pemberitahuan jelas soal karier mereka.

Seperti yang dirasakan sosok guru bernama Dono ini yang sudah 13 tahun mengabdi tapi kini telah tergantikan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. 

Air mata Guru Dono pun menetes, ia menerima pengumuman bahwa dirinya dipecat dari sekolah tempatnya mengabdi.

Guru Dono dipecat tepat hari pertama tahun ajaran baru dilaksanakan.

Pengorbanan Dono, bukan nama sebenarnya, selama tiga tahun terakhir di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) di Jakarta Utara berakhir pada Senin (8/7/2024).

Pria itu dipecat sepihak melalui kebijakan cleansing guru honorer meski sudah menjadi pengajar selama 13 tahun.

“(Sudah) tiga tahun (mengajar di SDN). Kalau di sekolah lama (swasta) itu sudah 10 tahun. Dari 2012 sampai 2022,” ujar Dono pekan lalu.

Menurut dia, kepala sekolah tempat Dono mengajar juga tidak mengetahui rencana pemecatan itu.

Pada Jumat (5/7/2024), sekolahnya masih mengadakan kegiatan pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Dono pun masih sempat mengikuti rapat bersama orangtua murid untuk membahas kegiatan pembelajaran di hari pertama masuk sekolah.

“Tidak ada surat dari dinas atau dari mana pun bahwa ada planning pembersihan (guru) honorer,” imbuh dia.

Kemudian, pada Senin (8/7/2024), seperti dikutip Tribuntrendssekolah Dono kedatangan satu guru perempuan.

Ternyata guru baru itu yang kemudian diketahui merupakan guru berstatus kontrak kerja individu (KKI).


Guru ini hendak bertemu dengan kepala sekolah.

Pria berumur 39 tahun ini pun mengantarkan guru perempuan ini ke ruang kepala sekolah dan meninggalkan lokasi untuk mengikuti upacara.

“Selesai upacara, saya dan teman saya yang perempuan guru agama juga, itu dipanggil di ruang kepala sekolah. Disampaikan, 'mohon maaf bapak, ibu',” kata Dono mengulang kejadian Senin itu.

Dono diberhentikan dan posisinya langsung diisi oleh guru berstatus KKI itu.

Meski berstatus sebagai guru honorer, Dono sudah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik)-nya dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sayangnya, ia tidak lolos tes seleksi untuk mendaftar KKI.

“Sudah coba (daftar KKI) bulan Desember kemarin, tapi enggak lulus. Ternyata, menurut informasi, itu tes hanya formalitas saja,” lanjut Dono.

Saat ini, Dono tengah sibuk mencari lowongan mengajar di sekolah sembari menjadi pembina ekskul belajar tulis Alquran di sekolah tempatnya mengabdi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, ada 107 guru honorer yang di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing honor.

"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi.

Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer kehilangan pekerjaan pada hari pertama bekerja di tahun ajaran baru 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendapati banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi menuturkan, pihak sekolah menggaji guru honorer tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Guru honorer saat ini diangkat oleh kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi saat dikonfirmasi.

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved