Berita Kota Kediri
Ikuti Pelatihan OSS, Pelaku Usaha Apotek di Kota Kediri Bisa Input Sendiri Data Usahanya
Setelah perizinan terbit, berdasarkan data pengakuan dari pelaku usaha, DPM-PTSP wajib memverifikasi dengan melakukan pengawasan berkala.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Kota Kediri melakukan Bimbingan Teknis berkonsep One Single Submission (OSS) Lanjutan untuk kegiatan usaha apotek yang dibuka oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Kediri, Zanariah di Hotel Merdeka, Senin (22/7/2024).
Bimbingan teknis ini diikuti peserta yang berasal dari pelaku usaha apotek di Kota Kediri. Kegiatan ini dihadiri Kepala DPM-PTSP, Edi Darmasto; Kepala Dinas Kesehatan, dr Fajri Mubasysyir; Perwakilan BPOM, Joni Iddris, dan Ketua Pengurus IAI Kota Kediri, Vidi Setiawan.
Saat membuka kegiatan Zanariah mengatakan, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, mengubah cara pandang perizinan berusaha menjadi trust and verify.
Artinya, dulu pelaku usaha mengurus izin usaha harus datang ke kantor. Kini pelaku usaha dipercaya secara sadar, mandiri, dan penuh kejujuran menginput sendiri data usaha dalam sistem OSS.
Setelah perizinan terbit, berdasarkan data pengakuan dari pelaku usaha, DPM-PTSP wajib memverifikasi dengan melakukan pengawasan berkala.
"Apabila nanti ditemukan kendala atau ketidaksesuaian maka pemerintah harus melakukan pendampingan kegiatan usaha tersebut," ujar Zanariah.
Sesuai hasil pengawasan rutin kolaborasi antara DPM-PTSP, Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia serta BPOM Kediri, ditemukan bahwa 60 persen lebih pelaku usaha apotek masih belum melakukan pengisian OSS secara benar.
Sehingga berdampak pada data realisasi investasi yang masih dianggap under state atau di bawah kondisi riil di lapangan. Maka seiring semakin dimudahkannya layanan perizinan, peserta bimtek akan mendapatkan materi yang sangat penting.
Yakni perhitungan rencana modal dan kapasitas, perubahan data teknis OSS, pembatalan, pencabutan dan penutupan usaha, serta pengawasan OSS RBA.
"Ikuti materi ini dengan tuntas dan tanyakan apabila ada yang tidak paham atau menemui kendala. Mari kita samakan persepsi guna mewujudkan satu data yang tertib dan sesuai aturan. Sehingga kepatuhan perizinan usaha dan realisasi investasi di Kota Kediri semakin meningkat," ungkapnya.
Zanariah menambahkan pihak apotek yang bergerak di bidang farmasi turut menjadi filter penjualan obat-obatan yang berpotensi menimbulkan resiko beberapa penyakit.
Seperti beberapa waktu lalu ditemukan obat sirup yang telah terkontaminasi zat toksik dan berimbas pada terjadinya gagal ginjal akut.
"Di sini ada pihak BPOM mari kita kuatkan kolaborasi untuk memperketat pengawasan produksi dan distribusi obat. Sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi," harapnya. ****
i OSS (One Single Submision)
perizinan apotek dengan OSS
OSS usaha apotek Kota Kediri
Pj Wali Kota Kediri Zanariah
Jelang Nataru, Sejumlah SPBU di Kota Kediri Dilakukan Tera Ulang, Pastikan Akurasi Takaran BBM |
![]() |
---|
JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Investasi Madu Klanceng di PN Kota Kediri Terpaksa Ditunda |
![]() |
---|
Ribuan Warga Kota Kediri Antusias Ikuti Festival dan Pemecahan Dua Rekor MURI di Taman Brantas |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penjarah Swalayan 24 Jam di Kota Kediri, Pelaku Todongkan Sajam Saat Beraksi |
![]() |
---|
Direncanakan Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMK Kota Kediri 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.