Berita Kota Kediri

Ikuti Pelatihan OSS, Pelaku Usaha Apotek di Kota Kediri Bisa Input Sendiri Data Usahanya

Setelah perizinan terbit, berdasarkan data pengakuan dari pelaku usaha, DPM-PTSP wajib memverifikasi dengan melakukan pengawasan berkala.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Bimbingan Teknis One Single Submission (OSS) Lanjutan untuk Kegiatan Usaha Apotek yang dibuka PJ Wali Kota Kediri, Zanariah di Hotel Merdeka, Senin (22/7/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Kota Kediri melakukan Bimbingan Teknis berkonsep One Single Submission (OSS) Lanjutan untuk kegiatan usaha apotek yang dibuka oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Kediri, Zanariah di Hotel Merdeka, Senin (22/7/2024).

Bimbingan teknis ini diikuti peserta yang berasal dari pelaku usaha apotek di Kota Kediri. Kegiatan ini dihadiri Kepala DPM-PTSP, Edi Darmasto; Kepala Dinas Kesehatan, dr Fajri Mubasysyir; Perwakilan BPOM, Joni Iddris, dan Ketua Pengurus IAI Kota Kediri, Vidi Setiawan.

Saat membuka kegiatan Zanariah mengatakan, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, mengubah cara pandang perizinan berusaha menjadi trust and verify.

Artinya, dulu pelaku usaha mengurus izin usaha harus datang ke kantor. Kini pelaku usaha dipercaya secara sadar, mandiri, dan penuh kejujuran menginput sendiri data usaha dalam sistem OSS.

Setelah perizinan terbit, berdasarkan data pengakuan dari pelaku usaha, DPM-PTSP wajib memverifikasi dengan melakukan pengawasan berkala.

"Apabila nanti ditemukan kendala atau ketidaksesuaian maka pemerintah harus melakukan pendampingan kegiatan usaha tersebut," ujar Zanariah.

Sesuai hasil pengawasan rutin kolaborasi antara DPM-PTSP, Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia serta BPOM Kediri, ditemukan bahwa 60 persen lebih pelaku usaha apotek masih belum melakukan pengisian OSS secara benar.

Sehingga berdampak pada data realisasi investasi yang masih dianggap under state atau di bawah kondisi riil di lapangan. Maka seiring semakin dimudahkannya layanan perizinan, peserta bimtek akan mendapatkan materi yang sangat penting.

Yakni perhitungan rencana modal dan kapasitas, perubahan data teknis OSS, pembatalan, pencabutan dan penutupan usaha, serta pengawasan OSS RBA.

"Ikuti materi ini dengan tuntas dan tanyakan apabila ada yang tidak paham atau menemui kendala. Mari kita samakan persepsi guna mewujudkan satu data yang tertib dan sesuai aturan. Sehingga kepatuhan perizinan usaha dan realisasi investasi di Kota Kediri semakin meningkat," ungkapnya.

Zanariah menambahkan pihak apotek yang bergerak di bidang farmasi turut menjadi filter penjualan obat-obatan yang berpotensi menimbulkan resiko beberapa penyakit.

Seperti beberapa waktu lalu ditemukan obat sirup yang telah terkontaminasi zat toksik dan berimbas pada terjadinya gagal ginjal akut.

"Di sini ada pihak BPOM mari kita kuatkan kolaborasi untuk memperketat pengawasan produksi dan distribusi obat. Sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi," harapnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved