Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Saka Tatal Jadi Kambing Hitam, Farhat Abbas Kritik Hakim Kasus Vina Cirebon: Tak Berkualitas
Yakin Saka Tatal cuma jadi kambing hitam kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas mengkritik habis-habisan penyidik hingga hakim.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Mereka udah (diperlakukan) kayak bukan pengacara," kata Farhat.
Sementara itu, Dedi Mulyadi juga meyakini bahwa Saka Tatal bukan pembunuh Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, M. Rizky Rudiana alias Eky.
Keyakinan ini berdasarkan hasil temuan Dedi Mulyadi selama mengikuti kasus Vina Cirebon yang kembali bergulir berkat Film Vina Sebelum 7 Hari.

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.
Saka Tatal bebas dari penjara sejak tahun 2020 lalu.
Baca juga: Pantesan Pegi Setiawan Tolak Jihan Meski Sudah Bersedia Jadi Istrinya, Toni RM: Jangan Dulu
Kini, Saka Tatal siap melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu.
Kuasa Hukum Saka Tatal telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Cirebon untuk melangsungkan sidang.
Di tengah proses tersebut, Saka dan kuasa hukumnya mendatangi kediaman Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (13/7/2024).
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan, kedatangannya bersama Saka bertujuan untuk meminta Dedi menjadi salah satu saksi dalam gugatan PK tersebut.
Menurutnya, Dedi Mulyadi diperlukan sebagai sosok yang menelusuri kasus pembunuhan Vina dan Eky dari awal dan memunculkan saksi lain yang mau berbicara di hadapan publik.
"Kang Dedi luar biasa, menelusuri (kasus Vina dan Eky) dari awal. Bahkan bukti yang awalnya saya sulit dapatkan, setelah didatangi (Dedi Mulyadi) sekarang terungkap, terima kasih sekali. Maka itulah Kang Dedi siap jadi saksi," kata Titin, dikutip dari Kompas.com.
Salah satu kesaksian yang dibutuhkan, jelasnya, adalah hasil penelusuran Dedi soal keberadaan Saka pada malam penemuan jasad Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.
Dari penelusuran tersebut, lanjut Titin, Saka dipastikan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sedang berada di bengkel.
"Saat sidang, Ibu hakim ketua menyatakan 'mana ada bengkel buka jam 10 malam', dan ternyata betul setelah ditemui Kang Dedi, pemilik bengkel menyatakan yang sama (Saka di bengkel)," ujar Titin.
Baca juga: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Berani Taruhan Rp 300 Juta Terkait Identitas Pegi Setiawan Cianjur
Pihaknya berharap, kesaksian Dedi Mulyadi bisa menjadi novum untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan seperti putusan hakim yang membuat Saka dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.