Berita Surabaya

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 15 Juli Hingga 31 Agustus 2024

Mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 mendatang, masyarakat Jatim bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com
Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, saat memberikan keterangan di Surabaya, Sabtu (13/7/2024). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 mendatang, masyarakat Jatim bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan atau pembebasan ini berlaku untuk bea balik nama (BBN II), sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBN-KB hingga bebas PKB Progresif.

Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti, menjelaskan program pemutihan ini sengaja dilakukan Pemprov dalam rangka HUT RI ke-79.

"Silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Kresna di Surabaya, Sabtu (13/7/2024).

Waktu pembebasan ini memang terbilang pendek dibanding biasanya, yakni hanya sekitar 1,5 bulan.

Meski demikian, Pemprov memprediksi, program pemutihan ini akan dimanfaatkan betul oleh wajib pajak.

Dari catatan Bapenda Jatim, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00.

Lalu, Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.

Sedangkan Pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00.

Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00.

"Total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved