Rabu, 8 April 2026

Berita Lamongan

Satpol PP dan KPPBC TM B Gresik Amankan. 4.040 Batang Rokok Ilegal di Pucuk Lamongan

Satpol PP bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Gresik berhasil mengamankan sebanyak 4.040 batang rokok bodong

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Sejumlah Rokok ilegal yang diamankan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jumat (12/7/2024) 

SURYA.CO.ID LAMONGAN - Operasi  gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan terus dimasifkan.

Satpol PP bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik berhasil mengamankan sebanyak 4.040 batang rokok bodong di  Kecamatan Pucuk.

"Menyusul keberhasilan sebelumnya di wilayah Kecamatan Ngimbang," kata Kepala Satpol PP,  Jarwito kepada SURYA, Jumat (12/7/2024).

Dikatakan ada ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan. Operasi rokok ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik di dua toko kelontongan  di wilayah Kecamatan Pucuk.

Temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.

Baca juga: Puntung Rokok Picu Kebakaran di Banyuwangi, Pemilik Rumah Telan Kerugian Rp 100 Juta

Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak ada  pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, memakai  pita cukai bekas, dan memakai pita cukai tidak sesuai peruntukanya.

"Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan guna menghentikan peredaran rokok ilegal  di Kabupaten Lamongan," tandas Jarwito.

Jarwito menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting, karena beredarnya rokok ilegal akan menghambat upaya maksimal pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). 

Sementara Kabupaten Lamongan adalah menjadi salah satu  daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar. 

Baca juga: Satpol PP Lamongan Temukan 5.780 Rokok Ilegal, Penyitaan Diikuti Edukasi ke Masyarakat

Diungkapkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Salah satunya ialah menghambat pengelolaan DBHCT.

DBHCT memiliki peran penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.

Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan pemahaman pada masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal, termasuk pemahaman tentang rokok ilegal.

"Dengan edukasi itu, secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal," pungkas Jarwito.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved