Berita Lamongan
Satpol PP dan KPPBC TM B Gresik Amankan. 4.040 Batang Rokok Ilegal di Pucuk Lamongan
Satpol PP bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Gresik berhasil mengamankan sebanyak 4.040 batang rokok bodong
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID LAMONGAN - Operasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan terus dimasifkan.
Satpol PP bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik berhasil mengamankan sebanyak 4.040 batang rokok bodong di Kecamatan Pucuk.
"Menyusul keberhasilan sebelumnya di wilayah Kecamatan Ngimbang," kata Kepala Satpol PP, Jarwito kepada SURYA, Jumat (12/7/2024).
Dikatakan ada ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan. Operasi rokok ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik di dua toko kelontongan di wilayah Kecamatan Pucuk.
Temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
Baca juga: Puntung Rokok Picu Kebakaran di Banyuwangi, Pemilik Rumah Telan Kerugian Rp 100 Juta
Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak ada pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, dan memakai pita cukai tidak sesuai peruntukanya.
"Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan guna menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan," tandas Jarwito.
Jarwito menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting, karena beredarnya rokok ilegal akan menghambat upaya maksimal pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Sementara Kabupaten Lamongan adalah menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.
Baca juga: Satpol PP Lamongan Temukan 5.780 Rokok Ilegal, Penyitaan Diikuti Edukasi ke Masyarakat
Diungkapkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Salah satunya ialah menghambat pengelolaan DBHCT.
DBHCT memiliki peran penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.
Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan pemahaman pada masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal, termasuk pemahaman tentang rokok ilegal.
"Dengan edukasi itu, secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal," pungkas Jarwito.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
|
|---|
| Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
|
|---|
| Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
|
|---|
| Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
|
|---|
| Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Diantaran-sejumlah-merek-rokok-ilegal-yang-diamankan-Satpol-PP.jpg)