Pilkada Bangkalan 2024

KPK Geledah Rumah Cabup Jelang Pilkada, Analis : Harus Transparan Agar Tidak Dinilai Tendensius

Namun hingga Rabu petang, KPK secara resmi belum menggelar siaran pers atas kegiatan penegakan hukum tersebut.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Ditemui di rumahnya, Selasa (2/7/2024), anggota DPRD Jawa Timur Terpilih, Mahfud SAg mulai mantap untuk menatap Kursi Bangkalan Satu pada Pilkada Bangkalan 2024 mendatang. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Bangkalan yang masih hening di tengah perjalanan menuju Pilkada 2024, mendadak gaduh gara-gara operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/7/2024) malam lalu.

Padahal sampai sekarang persiapan menuju pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan bisa dikatakan adem ayem lantaran belum ada kandidat yang muncul. Kekagetan masyarakat itu lantaran KPK menyasar rumah Mahfud yang juga merupakan kandidat bupati di Pilkada nanti.

Mahfud yang juga anggota DPRD Jatim itu tinggal di Perum IMC, Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, dan di rumah itulah penyidik KPK mendadak melakukan penggeledahan dengan alasan mencari tambahan bukti dugaan penyimpangan dana hibah pokir DPRD Jatim.

Dari rumah kader PDI Perjuangan itu, KPK hanya mengamankan dua buah handphone (HP) serta uang senilai sekitar Rp 300 juta. Sebagaimana disampaikan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bangkalan, H Fatkhurrahman, Rabu (10/7/2024) petang.

Dalam Pilkada 2024, Mahfud memantapkan diri untuk maju dalam kontestasi sebagai Bakal Calon Bupati Bangkalan. Dan saat ditemui SURYA di rumahnya, Selasa (2/7/2024), ia menyebut sejumlah partai politik telah menjatuhkan rekomendasi kepada dirinya.

Namun operasi KPK di rumah Mahfud mengoyak keheningan kontestasi bakal calon bupati, dan menggetarkan panggung politik.

Hingga menimbulkan segudang asumsi liar, baik di tengah masyarakat maupun di media sosial. Apalagi pendaftaran Cabup Bangkalan akan dimulai pada Agustus 2024 mendatang.

Analis politik dan hukum di Bangkalan,  Dr Syamsul Fatoni saat dimintai pendapat atas penggeledahan di rumah bakal calon bupati Mahfud mengungkapkan, pada prinsipnya dalam penegakan hukum terkadang tidak bisa dilepaskan dari unsur-unsur atau anasir di luar hukum itu sendiri.

“Jadi menurut saya, hukum itu tidak bisa berdiri sendiri. Terkadang di dalamnya tentu ada unsur-unsur di luar hukum seperti politik, ekonomi, termasuk mungkin juga sosial budaya,” ungkap Dr Syamsul kepada SURYA, Kamis (11/7/2024).

Namun prinsipnya, lanjut dosen di sebuah kampus di Bangkalan itu, pada penegakan hukum berlaku azas equality before the law (semua orang sama dan setara di hadapan hukum).

Dengan memperhatikan prinsip dan asas hukum yang berlaku, maka setiap penegakan hukum tidak akan mengesankan muatan-muatan kepentingan ataupun kesan tebang pilih. Mengingat juga masyarakat akan menilai kinerja para penegak hukum.

“Prinsipnya harus ada transparansi. Cuma misalnya masalahnya kemudian dicari-cari, orang kalau dicari-cari bisa saja, kalau kita ngomong kelemahannya. Jadi prinsipnya dalam penegakan hukum ya sebetulnya harus transparan, melalui rilis atau sebagainya. Sehingga kemudian masyarakat juga tidak menilai ada tendensi atau muatan politik” jelas Syamsul yang merupakan pengajar bidang hukum pidana ini.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa penggeledahan sebagai upaya mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara lama.

Kasus lama yang disebut Alex adalah perkara pokok pikiran (pokir) menyangkut alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap dana hibah Pemprov Jawa Timur. Ungkap kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada penghujung 2022 silam.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved