Berita Tulungagung

Demo Tolak Cold Storage Ikan di Permukiman, Warga Tulungagung Merasa Tak Dimanusiakan Pemda

Kami seperti dibodohi, yang paling dekat saja tidak disowani. Kalau tetap diabaikan, kami akan demo lagi

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes
Warga Desa/Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung memasang spanduk menolak pembangunan cold storage ikan di kampung mereka, Kamis (11/7/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG -Rencana keberadaan cold storage untuk pendingin ikan tangkapan, malah membuat panas warga Desa/Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Kamis (11/7/2024), puluhan warga menggelar demonstrasi menolak pembangunan cold storage di lingkungan mereka.

Warga beraksi serempak karena khawatir gudang yang dibangun di tengah permukiman akan memberi dampak negatif, terutama bau dan limbah yang ditimbulkan.

Warga lebih dulu menggelar aksi di kantor desa Bandung untuk bermediasi dengan Camat Bandung sebagai mediator. Namun mediasi ini tidak memberi keputusan yang memuaskan warga.

Warga kemudian pindah ke lokasi pembangunan, di sebelah Selatan simpang empat Pasar Bandung. Di lokasi ini telah berdiri pondasi dan kerangka gudang yang terbuat dari baja.

Menurut Sudarwanto, Ketua RT 06/02 Dusun Contong, Desa Bandung tempat proyek, warga sepenuhnya menolak keberadaan cold storage ikan ini. “Pasti ada dampaknya pada warga yang rumahnya berdekatan. Karena pasti ada pembuangan limbah dan polusi udara,” kata Sudarwanto.

Ditambahkan Sudarwanto, lokasi cold storage ini berada di tengah permukiman warga. Selain itu di sisi Selatan asa Klinik Zydan Medika yang biasa melayani pasien. Sementara di belakangnya tepat berdiri sebuah masjid.

“Kami menolak sepenuhnya karena kami yang menerima dampaknya. Seperti blower dan lalu lintas pembeli ikan yang lalu lalang sewaktu-waktu,” tegasnya.

Sebelumnya warga pernah dipertemukan dengan pemilik gudang, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan. Namun saat itu belum ada kesepakatan sehingga warga terus melakukan penolakan.

Warga merasa tidak dimanusiakan karena selama ini sama sekali tidak pernah ada pembicaraan. “Kami seperti dibodohi, yang paling dekat saja tidak disowani. Kalau tetap diabaikan, kami akan demo lagi karena yang merasakan ke depan adalah anak cucu kami,” ucap Sudarwanto.

Meskipun perizinan melalui OSS (One Single Submision) online, namun tetap ada kewajiban tanda tangan persetujuan warga. Hal ini termuat pada persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Dinas PUPR Tulungagung yang tertuang dalam SK nomor 188/37/.1/101/2022.

Pada poin 12 disebutkan formulir PBG yang ditandatangani Lurah, Camat dan Persetujuan Tetangga.

Sementara dr Rohmad Zaenuri, pemilik Zayn Medika yang berjarak sekitar 50 meter dari gudang tidak pernah disowani. Pihaknya juga mempertanyakan perizinan pendirian cold storage untuk ikan itu.

Dr Zaen mengaku tidak pernah ada permintaan tanda tangan persetujuan. “Kami merasa tidak pernah dimintai tanda tangan, kok (proyek) sudah dijalankan?” keluhnya.

Sementara pihak pemilik gudang tidak bisa dikonfirmasi, karena langsung pergi setelah mediasi. Pihak desa dan kecamatan juga tidak mendapat penjelasan soal proses perizinan yang dijalankan secara online. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved