Berita Lumajang
3 Petani Lumajang Cari Tambahan Dengan Tanam Ganja, Hasil Panen Dibeli Pemasok di Malang
Berawal dari informasi para tersangka ditangkap di sebuah rumah wilayah Desa Tempursari, pada 21 Juni 2024.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Peredaran narkoba sudah meracuni berbagai kalangan masyarakat, bahkan tiga petani di Lumajang harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan ganja.
Ketiga petani asal Desa/Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ditangkap lantaran coba-coba mencari tambahan penghasilan dengan menanam ganja. Kemudian hasil panen ganja itu langsung dijual kepada pemasok di Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan tiga petani berinisial YS (38), K (34), dan S (34) itu, Satresnarkoba Polres Lumajang menyita barang bukti 901,42 gram daun ganja beserta 13 batang pohon ganja. Mereka ditampilkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Lumajang, Kamis (11/7/2024).
Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra menjelaskan, ketiga tersangka bahu-membahu membudidayakan tanaman ganja di sebuah lahan di lereng pegunungan di Tempursari.
Ketika diperiksa, para tersangka mengaku telah menanam ganja sejak tahun 2019. Awalnya tersangka YS mendapatkan biji ganja dan mengetahui cara menamamnya sepulang dari Bali.
"Awalnya tersangka YS memberikan bibit ganja kepada tersangka K dan S untuk ditanam di lahan milik tersangka YS. Setelah panen, ganja tersebut dijual kembali kepada YS, lalu dijual kepada pembeli di Kabupaten Malang dengan sistem ranjau," ujar Komang ketika dikonfirmasi.
Komang menambahkan, sehari-hari profesi para pelaku merupakan petani. Tergantung musim, para tersangka menanam tanaman berbagai tanaman palawija.
Untuk mendapatkan penghasilan tambahan, para tersangka menanam pohon ganja. "Disebutkan jika tersangka menjual ganja ini mulai Rp 300.000 tergantung pada permintaan," katanya.
Berawal dari informasi yang dikantongi kepolisian, para tersangka ditangkap di sebuah rumah wilayah Desa Tempursari, pada 21 Juni 2024.
"Barang bukti yang kami amankan merupakan sisa dari ganja yang dijual. Lokasi penanaman ganja ini berada di lahan dengan medan yang sulit," beber Komang.
Terakhir, Komang menerangkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ****
peredaran narkoba di Lumajang
3 petani Lumajang tanam ganja
petani tanam ganja untuk tambah penghasilan
Satresnarkoba Polres Lumajang
panen ganja dibeli pemasok di Malang
Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra
Selama 2024, Satlantas Polres Lumajang Sebut Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Menurun |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Gaet Belasan Penghargaan Selama 2024, Pj Bupati Indah Wahyuni: Bukan Karena Saya |
![]() |
---|
Temuan 7.199 Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Probolinggo |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Diminati Perusahaan Besar, Kini Rutin Pasok Pasar Nasional |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Pasok Pasar Nasional, Diminati Perusahaan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.