Senin, 4 Mei 2026

Berita Pasuruan

Korupsi Insentif di BPKPD Pasuruan, PH Terdakwa Singgung Peran Bendahara Dengan Terduga Pelaku

Jika memang ada aturan apa yang digunakan. Peraturan bupati, peraturan daerah atau peraturan lainnya.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Sidang lanjutan dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (2/7/2024). 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - Aktor alias pemberi perintah pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, tetap misterius.

Sampai lanjutan sidang dugaan korupsi insentif di PN Tipikor Surabaya, Selasa (2/7/2024), dua kubu sama-sama belum berhasil membuat para saksi berbicara.

Dalam sidang yang juga menghadirkan 10 pegawai BPKPD sebagai saksi itu, sosok di balik pemotongan insentif tanpa izin itu tetap aman. Kecuali satu terdakwa yang sudah disebut yaitu Akhmad Khasani, karena ia adalah mantan Kepala BPKPD.

Wiwik Tri Haryati selaku pembela hukum (PH) Akhmad Khasani justru semakin optimistis ada aktor lain dalam kasus ini. Usai sidang lanjutan di PN Tipikor, Wiwik menduga ada pelaku lain di balik kejahatan di BPKPD itu.

Sebab dari keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, mayoritas menyatakan ada kertas yang berisi tentang nama dan besaran insentif yang mereka diterima.

Kertas itu diterima dari bendahara, namun tidak disebutkan atas perintah siapa bendahara itu membuat perhitungan tentang insentif dan pemotongannya.

“Dari pengakuan para saksi, kertas berisikan data itu didapatkan dari bendahara. Pertanyannya sederhana, bendahara ini menghitung potongan insentif dari mana. Apa dasar yang digunakan untuk memotong insentif pegawai dan apa ada peraturannya,” kata Wiwik.

Jika memang ada aturannya, lanjut Wiwik, aturan apa yang digunakan. Peraturan bupati, peraturan daerah atau peraturan lainnya.

Ia pun meyakini, kliennya ini bukan pelaku tunggal. Sebab dari keterangan para saksi, kliennya tidak berhubungan langsung dengan para pegawai.

“Sebenarnya siapa yang mengkoordinir pemotongan itu. Apakah ada bagian khusus yang bertugas untuk menghitung atau merekap proyeksi besaran potongan insentif yang diterima setiap pegawai, dan siapa yang memotongnya. Ini yang akan saya kejar terus,” urainya.

Di sisi lain, kata Wiwik, para pegawai mengaku ikhlas dipotong insentifnya asalkan untuk kepentingan bersama. Artinya pegawai juga mengetahui jika ada pemotongan insentif yang akan diterimanya. Apalagi, pengakuan saksi tidak keberatan jika uang hasil pencatutan itu untuk keperluan bersama.

“Saksi mengakui tidak keberatan dan ikhlas jika uang hasil potongan itu untuk keperluan dinas. Misalkan umroh, atau rekreasi bersama. Pengakuan ini kan juga perlu didalami, pemotongan insentif ini untuk kepentingan pribadi atau kantor,” paparnya.

Wiwik juga menilai, perlu dikejar apakah kliennya menikmati pemotongan insentif untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan bersama. Jika memang tidak dinikmati sendiri, alirannya ke mana dan siapa saja yang mendapatkan dari aliran uang itu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Adi Putra juga masih berkutat dengan keterangan para saksi dan pemotongan insentif yang nilainya luar biasa itu.

Reza mengatakan, besaran potongan setiap pegawai memang berbeda. Dan memang lebih besar potongannya di bidang-bidang yang hadir dalam sidang kali ini, dibandingkan sidang sebelumnya. Yang hadir ini memiliki beban tugas yang lebih berat.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved