Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Pegi Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Peringatkan Jaksa Agung: Sampai Terbongkar
Yakin Pegi Setiawan bukan dalang kasus Vina Cirebon, pengacara kondang Hotman Paris memberikan peringatan kepada Jaksa Agung.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Yakin Pegi Setiawan bukan dalang kasus Vina Cirebon, pengacara kondang Hotman Paris memberikan peringatan kepada Jaksa Agung.
Diketahui, dukungan yang membuktikan bahwa Pegi Setiawan bukan dalang kasus Vina Cirebon masih terus mengalir.
Salah satunya dari pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Paris minta tolong kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di kasus Vina dan Eky yang masih bergulir di Polda Jabar dan berkasnya dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Bukan tanpa sebab, karena Hotman Paris dicuekin Presiden Jokowi soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Abaikan Peringatan Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Harus Kerja Ekstra Keras
Kini dia menggantungkan harap ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Harapan Hotman Parais pun menguat pada kejaksaan.
"Usulan Hotman 911 agar dibentuk tim pencari fakta oleh bapak Presiden Ri tidak mendapat tanggapan. Mau apa kita, bisa apa kita."
"Usulan kedua saat ini adalah, kita berharap agar Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jangan melimpahkan berkas perkara Pegi ke pengadilan negeri, sampai tuntas, sampai terbongkar dalam penyelidikan, siapa sebenarnya biang keladi semua ini," kata Hotman di unggahan Instagramnya (@hotmanparisofficial), Kamis (27/6/2024).
Hotman meminta Jaksa Agung agar mengarahkan bawahannya di Kejati Jabar untuk tidak meloloskan berkas penyidikan Pegi, sampai kasus Vina benar-benar terkuak.
"Bapak Jaksa Agung punya kewenangan untuk tidak melimpahkan, minta terus P19 agar dibongkar siapa pelakunya," pintanya.
Baca juga: Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Tak Akan Terbongkar, Hotman Paris: Kuncinya di Penyidik Tahun 2016
Menurut Hotman, kasus Vina banyak kejanggalan. Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.
Terlebih, para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Lagi pula, lima terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya. Satu mengatakan Pegi pelakunya. maka Jaksa Agung berwenang, memiliki power secara hukum untuk meminta penyidik kenapa mempercayai atu orang dari pada lima orang," jelas Hotman.
"Ayo warga seluruh Indonesia yang mencari keadilan, minta ke Jaksa Agung, jangan dilimpahkan berkas perkara Pegi sampai tuntas dulu penyidikan apa yang terjadi 2016, kenapa ada dua BAP bertentangan satu ama lain di kasus yang sama," lanjutnya.

Hotman tidak ingin hasil putusan pengadilan sebelumnya yang menjebolskan delapan terpidana ke penjara, bertentangan dengan putusan sidang Pegi kelak.
"Mau diapain negara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris juga angkat bicara dan bikin heboh.
Pasalnya, Hotman menyebut dalang kasus Vina Cirebon gak akan terbongkar kecuali dengan 1 syarat.
Yakni penyidik kasus Vina Cirebon di tahun 2016 diperiksa.
Tanpa syarat tersebut, menurut Hotman, dalang kasus ini tak akan ditemukan.
Baca juga: Khawatir Polda Jabar Kalah di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim: Lemah Sekali
Hotman Paris mengingatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina 2016 dan 2024 beda. Satu kasus punya dua BAP jelas mengindikasikan ada yang salah.
“Padahal BAP tabun 2016 total bertentangan dengan BAP tahun 2024. Jadi something wrong,” kata Hotman Paris lewat video yang diunggah di akun Instagramnya.
Ia kemudian mengingatkan, jika BAP tahun 2024 dibawa ke pengadilan maka makin sah terbukti ada dua perkara yang sama tapi putusannya berbeda berdasarkan pada dua BAP yang bereda.
Hotman juga menyinggung soal 2 DPO yang dihapus karena fiktif.
“Dulu disebutkan, dua DPO itulah yang mengantar almarhum ke fly over. Itu di BAP. Kenapa penyidiknya tidak diperiksa yang 2016? Sementara sekarang katanya fiktif,” ujarnya.
Pegi Setiawan alias Perong kemudian ditangkap polisi di Bandung, belum lama ini.
Namun publik malah ragu, yang ditangkap bukan Pegi yang asli.
“Kemudian, dulu disebutkan, semua mengatakan Pegi adalah salah satu pelaku. Tapi, sekarang lima mengatakan bukan pelaku yang di 2024.
Apakah Pegi yang sama? Jadi kunci utamanya itu adalah penyidik di tahun 2016 itu harus diperiksa,” cetus Hotman Paris.
Setelahnya, pesohor dengan 9 jutaan pengikut di Instagram itu menyampaikan pesan terbuka kepada Propam Mabes Polri.
Baca juga: Bukti Pegi Setiawan Dalangi Kasus Vina Cirebon Kurang Kuat, Cuma Modal Ijazah, Pakar: Buktikan Apa?
Hotman Paris mewanti-wanti jika penyidik tahun 2016 tak diperiksa, maka dalang pembunuhan tidak terbongkar.
“Halo Propam di mana kamu? Tanpa itu, (dalangnya) enggak akan terbongkar.
Keluarga Vina enggak bisa apa-apa karena tidak ada upaya hukum. Kami kuasa hukum keluarga Vina enggak bisa apa-apa karena saya ngerti hukum,” tutupnya.
Bukti Pegi Setiawan Dalangi Kasus Vina Cirebon Kurang Kuat
Cuma modal ijazah, Polda Jabar menduga Pegi Setiawan lah yang menjadi dalang kasus Vina Cirebon.
Hal ini mendapat komentar nyelekit dari Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting.
Jamin menyoroti alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai DPO kasus Vina-Eki.
Mengingat pasal yang digunakan adalah pasal 340, maka Jamin Ginting menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan tak boleh sederhana.
Harus ada scientific evidence yang di antaranya ada bukti CCTV, saksi dan tes DNA.
“Ini pasal 340, pembunuhan berencana yang ancamannya seumur hidup atau hukuman mati nggak bisa dengan alat bukti yang sederhana harus ada yang namanya forensik yang sifatnya scientific evidence,” tutur Jamin Ginting dikutip dari YouTube tvOneNews.
Berangkat dari hal itu, menurutnya ijazah belum dapat membuktikan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina-Eki.
“Ijazah itu membuktikan apa? nama Pegi Setiawan banyak,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.