Jumat, 8 Mei 2026

Pilkada Situbondo 2024

Launching Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Situbondo Akomodir Aduan Pemilih Selama Proses Coklit

Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih tidak hanya dihadiri anggota Panwascam, namun Bawaslu juga melibatkan sejumlah medi

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izihartono)
Bawaslu Situbondo melaunching posko kawal hak pemilih, Kamis (27/6/2024). 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam tahapan menuju Pilkada 2024, juga mendapat pengawasan ketat. Untuk tujuan itu, Bawaslu Situbondo telah mendirikan Posko Kawal Hak Pilih yang tersebar di 17 kecamatan secara serentak, Kamis (27/6/2024).

Posko Kawal Hak Pilih itu berdiri sesuai lokasi 17 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Situbondo. Launching posko itu juga dilakukan di kantor Bawaslu Situbondo agar memudahkan masyarakat menyampaikan temuan dan pengaduan selama proses coklit oleh Pantarlih.

Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih tidak hanya dihadiri anggota Panwascam, namun Bawaslu juga melibatkan sejumlah media di wilayah Situbondo. Hal ini merupakan komitmen Bawaslu dalam mengawal hak pilih masyarakat dalam Pilkada Situbondo.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda mengatakan, Posko Kawal Hak Pilih menjadi sarana bagi masyarakat yang memiliki hak pilih agar terakomodir selama penyusunan data pemilih.

Menurut mantan Panwascam ini, berkaca beberapa kasus pada Pemilu 2024 kemarin, masih ada pemilih tidak masuk daftar pemilih. Sehingga warga pemilih masuk dalam daftar data pemilih tambahan atau DPTB.

"Ini yang perlu dicegah diawal, agar Pantarlih dapat melakukan tugasnya dengan benar dan masyarakat dapat mengadu ke Bawaslu agar masuk dalam penyusunan DPS," kata Dini.

Dini menjelaskan, ada beberapa kerawanan selama proses coklit, misalnya karena pemilih sedang tidak ada di rumah dan bekerja di luar Situbondo.

"Hal itu yang menjadi potensi adanya kerawanan dalam coklit. Jadi banyak hal yang perlu diwaspadai dan dicegah oleh Bawaslu selama penyusunan data pemilih ini," tegas Dini.

Bawaslu telah menyusun tiga aspek, salah satunya aspek data kependudukan, geografis. "Maka dengan adanya posko ini, kita bisa akomodir laporan dari masyarakat," ucapnya.

Selain itu ada dua hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam pengaduan itu ke Bawaslu, yakni pemilih dapat mendatangi paswascam dan atau melaporkan melalui media sosial. "Di Posko Kawal Hak Pilih ini sudah tercantum nomor handphone panwascam masing masing," ungkap Dini.

Untuk mengawas permasalahan di lapangan, lanjut Dini, pihaknya akan melakukan uji sampling, di mana panwascam sejak tanggal 27 Juni hingga 17 Juli akan mengawasi tempat rawan tersebut.

"Misalnya di eks lokalisasi, nanti kita akan berikan saran perbaikan kepada penyelenggara teknis kalau ditemukan pemilih tanpa data kependudukan di daerah setempat. Atau pemilih setempat yang tidak kena coklit,"jelasnya.

Dini mengatakan, pihaknya telah menginventarisir lokasi eawan itu, di antaranya di lapas, pesantren dan eks lokalisasi serta pemilih disabilitas.

"Dari pengawasan sementara, ada pemilih yang meninggal tidak memiliki surat keterangan agar penyelengara membantu menerbitkan surat dari Dispendukcapil. Kemudian pemilih disabilitas yang tidak diberi kode, bahwa yang bersangkutan itu disabilitas," pungkasnya. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved