Berita Surabaya
Jelang Pembukaan PPDB SMA Jalur Zonasi, Ada Aduan Titip KK di Surabaya
Menjelang PPDB SMA jalur zonasi, Ombudsman Jawa Timur menerima pengaduan pelanggaran dengan modus menitipkan nama di Kartu Keluarha sebuat alamat
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA se-derajat akan memasuki tahap IV, yakni jalur zonasi pada Kamis (27/6/2024) hingga Jumat (28/6/2024).
Menjelang tahapan tersebut, Ombudsman Jawa Timur menerima dugaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melakukan pelanggaran.
Modusnya, CPDB yang bersangkutan "menitipkan" nama di Kartu Keluarga (KK) sebuah alamat yang tidak jauh dari sekolah di Surabaya.
"Baru ada satu pengaduan dari warga Gubeng, Surabaya," kata Kepala kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin saat dikonfirmasi di kantornya, di Surabaya, Rabu (26/6/2024).
Warga tersebut berkonsultasi kepada Ombudsman Jatim. Menurut pengadu, ada salah satu CPDB yang mengakali proses PPDB dengan menitipkan nama di KK warga sekitar sekolah.
Aduan ini, menyangkut tahapan PPDB di SMA negeri.
"Terkait kecurigaan ada warga baru yang nitip di Kartu Keluarga (KK) di rumah tetangganya yang kebetulan dekat dengan sekolah negeri tertentu," ujar Agus.
Ombudsman saat ini tengah melakukan verifikasi terkait pengaduan pelanggaran PPDB tersebut.
"Kami meminta warga tersebut melengkapi dokumen/data untuk kami sampaikan ke Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur," tegasnya.
Satu di antara rekomendasi Ombudsman, Dinas Pendidikan diminta melakukan verifikasi terhadap KK masing-masing pendaftar.
"Kemudian, dilakukan pembersihan dokumen KK yang tidak ada hubungan darah antara anak yang nitip KK dengan kepala keluarga," ucapnya.
Dinas Pendidikan Jawa Timur, menurut Ombudsman, akan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dari Dindik dapat penjelasan, bahwa tahun ini akan ada sapu bersih (saber) terhadap KK yang tidak sesuai data wali di rapor dan kepala keluarga di KK," Agus menuturkan.
Selama proses PPDB, Ombudsman Jatim akan terus melakukan pemantauan.
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, ada sejumlah dugaan praktik kecurangan PPDB. Khususnya di jalur zonasi, baik yang dilakukan CPDB maupun sekolah tujuan.
Misalnya, adanya SMA negeri di Jawa Timur terindikasi tidak melakukan verifikasi ke lokasi secara langsung dari dokumen kartu keluarga (KK). Akibatnya, data siswa yang diterima pun tak akurat.
"Jika tahun sebelumnya, di Jatim beda dengan temuan di provinsi lain. Temuannya bukan soal titip KK tapi bisa dibilang lebih canggih lagi. Sekolah diduga kuat sengaja tidak melakukan verifikasi titik yang dibikin calon siswa saat mengambil PIN di awal pendaftaran," ungkap Agus.
Agus menduga, bisa saja ada potensi kesengajaan bermotif calon siswa titipan dengan modus baru.
"Data yang terungkap, 50 persen calon siswa yang lolos zonasi tidak sesuai dengan alamat di KK," ulasnya.
"Titik yang ditentukan calon siswa, memang sesuai kedekatan sekolah. Namun titik lokasi itu berbeda dengan KK," tambah Agus.
Ombudsman berharap kejadian tersebut tak terulang. Menurut Agus, pihaknya meminta Dinas Pendidikan mengecek ulang daftar calon siswa lolos zonasi, sekaligus meminta adanya verifikasi ulang.
Temuan soal maraknya pindah KK menjelang PPDB juga diungkapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Pemkot Surabaya mencatat adanya tren pergerakan masyarakat sejak awal 2024.
Tak hanya dari luar kota, pengajuan pindah alamat tersebut berlaku dari antar kelurahan maupun antar kecamatan lain. Misalnya, sebelumnya KK warga tersebut tinggal di Kecamatan Tandes, kemudian mengajukan pindah ke Kecamatan Genteng.
Atas gejala tersebut, Dispendukcapil lantas melakukan verifikasi. Setelah pengecekan di lapangan, ternyata tak semua pemohon mengajukan pindah alamat sesuai dengan keberadaannya.
"Itu kami cek di lokasi, apakah yang bersangkutan pindah di situ. Karena kan kami cek di rumahnya, ternyata memang hanya namanya saja, orangnya tidak ada di situ," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto.
Tak hanya dengan memastikan keberadaan pemohon, pengecekan juga menyangkut hubungan antara pemohon dengan anggota keluarga yang baru. Apabila tak relevan, Pemkot Surabaya tak lantas menyetujui.
"Ada yang pindah (alamat) hanya anaknya sendiri, tanpa orang tua. Alasannya, ke rumah nenek atau budenya. Itu banyak kami tolak, karena alasannya tidak benar," ucap Eddy Christijanto.
"Ada juga yang kadang (satu rumah) ternyata bukan saudara, teman atau kadang kantor, itu juga tidak kami setujui. Kami lakukan seleksinya di situ," jelas dia.
Untuk diketahui, jalur zonasi untuk SMA diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah dalam zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan. Kuotanya mencapai 50 persen dari daya tampung sekolah.
Kuota tersebut dibagi kembali menjadi dua. Pertama, wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen.
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 sekolah. Ketentuannya, paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi.
Bisa juga dengan komposisi paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi, dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
Modus kecurangan PPDB SMA Jalur Zonasi di Jawa Timur:
- Menitipkan Nama CPDB di KK yang dekat dengan sekolah
- CPDB menitik alamat tidak sesuai dengan KK
- Sekolah tidak melakukan verifikasi terhadap alamat CPDB
Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
PPDB SMA jalur zonasi
PPDB 2024
Ombudsman Jawa Timur
pengaduan pelanggaran PPDB
Agus Muttaqin
PPDB
PPDB SMA
Surabaya
kecurangan PPDB
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.