Berita Surabaya

Jelang Pembukaan PPDB SMA Jalur Zonasi, Ada Aduan Titip KK di Surabaya

Menjelang PPDB SMA jalur zonasi, Ombudsman Jawa Timur menerima pengaduan pelanggaran dengan modus menitipkan nama di Kartu Keluarha sebuat alamat

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sulvi Sofiana
Layanan verifikasi data untuk pengambilan PIN di SMAN 14 Surabaya pada Selasa (4/6/2024). 

Misalnya, adanya SMA negeri di Jawa Timur terindikasi tidak melakukan verifikasi ke lokasi secara langsung dari dokumen kartu keluarga (KK). Akibatnya, data siswa yang diterima pun tak akurat.

"Jika tahun sebelumnya, di Jatim beda dengan temuan di provinsi lain. Temuannya bukan soal titip KK tapi bisa dibilang lebih canggih lagi. Sekolah diduga kuat sengaja tidak melakukan verifikasi titik yang dibikin calon siswa saat mengambil PIN di awal pendaftaran," ungkap Agus.

Agus menduga, bisa saja ada potensi kesengajaan bermotif calon siswa titipan dengan modus baru.

"Data yang terungkap, 50 persen calon siswa yang lolos zonasi tidak sesuai dengan alamat di KK," ulasnya.

"Titik yang ditentukan calon siswa, memang sesuai kedekatan sekolah. Namun titik lokasi itu berbeda dengan KK," tambah Agus.

Ombudsman berharap kejadian tersebut tak terulang. Menurut Agus, pihaknya meminta Dinas Pendidikan mengecek ulang daftar calon siswa lolos zonasi, sekaligus meminta adanya verifikasi ulang.

Temuan soal maraknya pindah KK menjelang PPDB juga diungkapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Pemkot Surabaya mencatat adanya tren pergerakan masyarakat sejak awal 2024.

Tak hanya dari luar kota, pengajuan pindah alamat tersebut berlaku dari antar kelurahan maupun antar kecamatan lain. Misalnya, sebelumnya KK warga tersebut tinggal di Kecamatan Tandes, kemudian mengajukan pindah ke Kecamatan Genteng.

Atas gejala tersebut, Dispendukcapil lantas melakukan verifikasi. Setelah pengecekan di lapangan, ternyata tak semua pemohon mengajukan pindah alamat sesuai dengan keberadaannya.

"Itu kami cek di lokasi, apakah yang bersangkutan pindah di situ. Karena kan kami cek di rumahnya, ternyata memang hanya namanya saja, orangnya tidak ada di situ," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto.

Tak hanya dengan memastikan keberadaan pemohon, pengecekan juga menyangkut hubungan antara pemohon dengan anggota keluarga yang baru. Apabila tak relevan, Pemkot Surabaya tak lantas menyetujui.

"Ada yang pindah (alamat) hanya anaknya sendiri, tanpa orang tua. Alasannya, ke rumah nenek atau budenya. Itu banyak kami tolak, karena alasannya tidak benar," ucap Eddy Christijanto.

"Ada juga yang kadang (satu rumah) ternyata bukan saudara, teman atau kadang kantor, itu juga tidak kami setujui. Kami lakukan seleksinya di situ," jelas dia.

Untuk diketahui, jalur zonasi untuk SMA diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah dalam zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan. Kuotanya mencapai 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota tersebut dibagi kembali menjadi dua. Pertama, wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved