Berita Viral

Nasib Calon Karyawan yang Viral Dibentak HRD Gara-gara Ketahuan Merokok, Beda dengan Pelaku

Begini nasib calon karyawan yang viral dibentak HRD gara-gara ketahuan merokok. Beda dengan pelaku

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram
HRD dan calon karyawan yang viral 

SURYA.CO.ID - Beredar video memperlihatkan seorang pria sedang meneriaki pria lain dengan kata 'sampah'.

Menurut narasi yang beredar, pria yang berteriak itu adalah Human Resources (HR) dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Sementara yang diteriaki adalah calon karyawan.

"HRD PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah dipecat buntut viralnya video dirinya meneriaki calon karyawan dengan kata ‘s4mpah’."

"Sementara itu calon karyawan yang bernama I Made, diterima bekerja dengan status percobaan dengan catatan," tulis pengunggah.

Kronologi Sebenarnya

Saat dikonfirmasi, Media Relation Head PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan bahwa video viral itu terjadi, Sabtu (22/6/2024).

Dedy menjelaskan, kejadian bermula ketika HRD bernama Zein Isa Krisna alias ZIK sedang menangani proses registrasi ratusan karyawan di perusahaan tersebut.

Saat hendak naik tangga, Zein melihat seorang calon karyawan inisial IMD sedang asyik merokok.

"HR sedang menangani proses registrasi ratusan calon karyawan, saat mau keluar dia melihat calon karyawan IMD merokok di dalam ruangan ber-AC. Padahal sudah ada larangan dan memang di dalam ruangan dilarang merokok," jelas Dedy, dikutip dari Kompas.com

Lebih lanjut, Dedy mengatakan, dari ratusan karyawan yang ada di ruangan tersebut, hanya IMD yang merokok sehingga memicu kemarahan ZIK.

ZIK juga sempat menyita id card IMD sebagai bentuk kemarahannya.

"Kemudian setelah ditegur, terlontar kata kurang baik dan ZIK mau menjatuhkn sanksi kepada IMD dengan tidak ingin melanjutkan proses rekrutmen tersebut," jelas dia.

Beda dengan Pelaku

Meski demikian, tambah Dedy, proses rekrutmen tetap berlanjut karena sudah pada tahap akhir. 

IMD pun dinyatakan lolos atau diterim.

Nasib berbeda justru dialami Zein, yang ternyata bukanlah HRD di PT IMIP melainkan salah satu tenant di perusahaan tersebut, yakni PT Zhao Hui Nickel (ZHN).

Dedy menyebut, saat ini Zein tidak dipecat. Ia hanya menjalani sanksi akibat perbuatannya.

"HR yang bersangkutan di non job-kan dulu, jadi dia tidak menjalankan pekerjaan sebagai HR, namun ia masih berada di dapartement tersebut."

"Selain itu, ia juga tidak diberikan pekerjaan sebagai bentuk sanksinya," terang Dedy Kurniawan.

"Jadi HR yang bersangkutan bukan diberhentikan, namun di non job-kan," sambungnya.

Kendati begitu, Dedy mengaku tidak mengetahui berapa lama sanksi tersebut akan diberlakukan kepada ZIK. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved