Idul Adha 2024

Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha

Menurut Anwar Abbas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
IST Tribun Wow
Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha 

SURYA.co.id - Bagaimana hukum menjual daging kurban? pertanyaan ini sering muncul di masyarakat ketika perayaan Idul Adha.

Idul Adha atau Hari Raya Kurban merupakan hari yang istimewa.

Pada hari ini, umat muslim menjalankan perintah Allah Swt menyembelih hewan kurban sekaligus membagikan dagingnya kepada masyarakat.

Salah satu firman Allah Swt yang berisi perintah berkurban terdapat dalam surat al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka shalatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” [QS. al-Kautsar (108):2]

Namun sering menjadi pertanyaan, bolehkah menjual daging kurban dalam Islam?

Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha

Anwar Abbas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa daging kurban bukan untuk diperjualbelikan.

Namun jika kondisi sangat mendesak, hal tersebut bisa menjadi diperbolehkan.

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," ungkap Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Hukum menjual hewan kurban tersebut, berlaku bagi penerima hewan kurban.

Sementara bagi orang yang berkurban, tidak diperbolehkan atau dilarang menjual daging kurbannya sendiri.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama (NU) menurut pendapat Imam Syafi'i, orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurbannya, sekalipun untuk biaya penyembelihan seperti ongkos tukang jagal.

Hal ini juga berlaku bagi panitia penyembelihan hewan kurban, karena panitia adalah wakil dari pihak yang berkurban.

Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Rasulullah Saw dalam sebuah hadis juga menegaskan, bahwa pemilik hewan kurban dilarang menjual daging kurban.

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved